Jatim
Anner MS, Kuasa Hukum Galih Kusumawati Bongkar Persoalan Dakwaan, dari 4 Sprindik hingga Kompetensi PN Malang

MALANG, Bebas.co.id
Tim Advokat Galih Kusumawati,*Komisaris PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, mengajukan Nota Perlawanan/Keberatan atau Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Register Perkara Nomor : PDM – 12/M.5.44/Eku.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026, PDM – 13/M.5.44/Eku.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026, PDM – 14/M.5.44/Eku.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026, dan PDM – 15/M.5.44/Eku.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026 dalam Perkara Pidana Nomor 307/Pid.Sus/2026/PN.Mlg, Perkara Nomor 308/Pid.Sus/2026/PN.Mlg, Perkara Nomor 309/Pid.Sus/2026/PN.Mlg dan Perkara Pidana Nomor 310/Pid.Sus/2026/PN.Mlg.
Eksepsi tersebut diajukan dalam empat perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan perbankan yang berasal dari satu Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Nomor : LKTP SJK/10/VI/ 2025/DPJK tertanggal 11 Juni 2025.
Namun dalam perkembangannya, Penyidik OJK menerbitkan empat Sprindik sekaligus atas satu laporan tersebut, yaitu Sprindik Nomor: SPRINDIK/40/VIII/2025/DPJK, tanggal 21 Agustus 2025, Sprindik Nomor: SPRINDIK/41/VIII/2025/DPJK, tanggal 21 Agustus 2025, Sprindik Nomor: SPRINDIK/50/IX/2025/DPJK, tanggal 22 September 2025, dan Sprindik Nomor: SPRINDIK/51/IX/2025/DPJK, tanggal 22 September 2025 dengan ancama pasal yang sama yaitu dugaanpelanggaran Pasal 49 jo. 50 A UU Perbankan.
Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., CCL., CCD. dan Tim Advokat dari AMS Law Firm* menilai surat dakwaan JPU mengandung sejumlah persoalan hukum, baik menyangkut kewenangan mengadili, pemisahan perkara, maupun uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Keberatan pertama berkaitan dengan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Malang.
Penasihat hukum mendalilkan bahwa berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, sebagian besar perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana terjadi di wilayah Surabaya dan sejumlah besar saksi-saksinya juga berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, menurut kuasa hukum, mayoritas saksi maupun deposan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga berdomisili di Surabaya. Sementara Galih Kusumawati disebut bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum mempertanyakan dasar kewenangan PN Malang untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut mereka, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana mengenai kompetensi relatif, perkara tersebut semestinya diperiksa di PN Surabaya atau PN Sidoarjo, bukan PN Malang karena atau tempat tinggal Terdakwa adalah di Sidoarjo sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) dan (4) KUHAP yang Baru.
Penasihat hukum juga menyoroti proses penyidikan yang menurut mereka bersumber dari satu laporan kejadian atau laporan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dari satu laporan tersebut, menurut dalil dalam eksepsi, kemudian diterbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berlanjut pada pemisahan berkas perkara atau splitsing menjadi empat perkara berbeda di PN Malang.
Kuasa hukum menilai pemisahan tersebut perlu dipersoalkan karena perkara-perkara tersebut disebut memiliki keterkaitan subjek maupun objek.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Penasihat hukum juga mengaitkannya dengan potensi persoalan ne bis in idem atau larangan seseorang diperiksa atau dihukum kembali atas perkara yang sama setelah memenuhi kondisi hukum tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemeriksaan perkara pidana yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta akan mempersulit bagi Terdakwa atau Tim Advokatnya untuk melakukan pembelaannya.
Selain persoalan hukum tersebut, kuasa hukum menilai pemisahan perkara berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara karena proses persidangan harus dilakukan dalam beberapa perkara secara terpisah.
Poin berikutnya adalah keberatan terhadap konstruksi surat dakwaan yang dinilai kabur atau obscuur libel karena Jaksa Penuntu Umum tidak mampu menyebutkan secara pasti kapan tindak pidannya dilakukan sedangkan segala pencatatan di perbankan itu selalu dilakukan secara riil time dan dapat dimonitor oleh Bank Indonesia atau OJK.
Salah satu yang disoroti adalah persoalan identitas terdakwa.
Kuasa hukum menyebut terdapat kekeliruan pencantuman jenis kelamin Galih Kusumawati dalam surat dakwaan. Terdakwa disebut berjenis kelamin perempuan, namun dalam dokumen dakwaan disebutkan sebagai “laki-laki”.
Menurut penasihat hukum, kesalahan tersebut menjadi bagian dari persoalan formil yang harus diperhatikan dalam menilai kecermatan surat dakwaan.
Penasihat hukum juga mempersoalkan uraian mengenai kedudukan dan kewenangan Galih Kusumawati sebagai Komisaris.
Menurut mereka, surat dakwaan JPU dinilai mencampuradukkan fungsi dan tanggung jawab Dewan Komisaris dengan Direksi, khususnya berkaitan dengan pencatatan dan pembukuan operasional bank. Karena di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas sangat jelas perbedaan tugas dan tanggung jawab seorang Komisaris dengan Direksi.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa selaku Komisaris dan pemegang saham 24% melakukan perbuatan-perbuatan tersebut bersama-sama dengan ZHAFRIN NUR AMALIA selaku Direktur Utama PT. BPR DWICAHAYA NUSAPERKASA, yang merupakan putri kandung dari Politikus besar Jawa Timur Ir. TJUTJUK SUNARIO dan ADI PRADIPTA WICAHYO selaku Direktur yang disidangkan secara terpisah, namun senyatanya kedua Direksi BPR tersebut hingga saat ini belum jelas status hukumnya oleh Penyidik OJK Jakarta. Demikian juga dengan Ir. TJUTJUK SUNARIO selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas (76%) BPR tersebut juga belum jelas seperti apa status hukumnya oleh Penyidik OJK.
Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dilakukan bersama-sama oleh Terdakwa dengan Direksi dan Komisaris Utama BPR terssbut mencajdi rancu/kabur dan juga terkasan kuat adanya tebang pilih dari Penyidik OJK dalam penanganan perkara ini.
Kami melihat dalam penyidikan dan penuntutan perkara ini, tanah buat Klien kami Terdakwa Galih Kusumawati tetapi sangat tumpul buat ZHAFRIN NUR AMALIA, Ir. TJUTJUK SUNARIO dan ADI PRADIPTA WICAHYO tegas Anner Mangatur Sianipar.
Kuasa hukum berpendapat berdasarkan ketentuan yang mereka jadikan dasar, fungsi pengelolaan operasional dan pencatatan pembukuan merupakan bagian dari tanggung jawab Direksi.
Karena itu, menurut mereka, surat dakwaan seharusnya menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang dilakukan terdakwa serta hubungan perbuatan tersebut dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai Komisaris.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum juga menilai uraian peristiwa pidana dalam Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga memiliki kemiripan dengan Dakwaan Pertama.
Mereka menyebut uraian tersebut terkesan hanya merupakan pengulangan atau copy-paste tanpa menjelaskan secara spesifik unsur-unsur esensial dari masing-masing pasal yang didakwakan.
Menurut penasihat hukum, ketidakjelasan tersebut dapat menyulitkan terdakwa dalam memahami secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan dalam menyiapkan pembelaan.
Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, Tim Advokat Hukum Galih Kusumawati meminta Majelis Hakim PN Malang menerima eksepsi yang diajukan.
Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan PN Malang tidak berwenang mengadili perkara a quo serta menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Selain itu, dalam permohonannya, penasihat hukum meminta agar Galih Kusumawati dibebaskan dari segala dakwaan serta nama baik, harkat dan martabatnya dipulihkan.
Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi hukum yang disampaikan pihak terdakwa dalam tahap eksepsi. Mengenai terbukti atau tidaknya dalil tersebut, selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan hukum dan fakta persidangan. (HN)
