Jatim
Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, KTP dan Ijazah Palsu Diungkap di Persidangan

SURABAYA, bebas.co.id
Dugaan praktik sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG., Ronny Zulkarnain, dan Fiki Prasetyo.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, seorang pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bernama Riski mengungkap bagaimana dugaan kecurangan tersebut pertama kali diketahui.
Riski yang bertugas sebagai koordinator pengawas mengatakan, kecurigaan bermula ketika pihaknya melakukan pemeriksaan kartu identitas peserta ujian.
Saat KTP salah seorang peserta diperiksa menggunakan aplikasi pada telepon seluler (HP), identitas tersebut disebut tidak terdeteksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan HP milik pengawas lain, namun hasilnya tetap sama.
“Setelah selesai ujian, peserta itu kami giring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kami konfirmasi ke sekolah asal. Ternyata ijazahnya berbeda dengan identitas pada KTP peserta,” ujar Riski dalam persidangan.
“Antara foto di KTP dengan peserta saat ujian berbeda. Ijazahnya juga berbeda dari sekolah asal. Ujian ini untuk Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Malang,” katanya.
Setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian tersebut, Riski mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Lakarsantri.
Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra kemudian menunjukkan sebuah KTP atas nama Handika beserta dua lembar ijazah kepada saksi.
Berawal dari Tawaran Masuk Fakultas Kedokteran Lewat “Jalur Belakang”
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan jaringan tersebut bermula ketika drg. Moh. Ikhwanuddin, yang disebut bekerja sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-Bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh Ronny Zulkarnain.
Ronny disebut meminta bantuan agar anaknya, Hendi Karisma Nael Royan, dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.
“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, ‘Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang?'” ujar JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Rabu (2/9/2026).
Menurut jaksa, Ikhwanuddin menyatakan kesanggupannya dan meminta pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Ia kemudian memberikan nomor telepon kepada Ronny.
Pertemuan kembali berlangsung pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Saat itu, Ronny disebut kembali menanyakan kemungkinan memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.
Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme melalui “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes, tetapi cukup menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.
Pembicaraan kemudian mengarah ke sejumlah perguruan tinggi di Malang, antara lain Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Pada pertemuan ketiga, 27 November 2025, pembicaraan disebut berkembang menjadi negosiasi biaya dan pilihan kampus.
Dalam dakwaan, tarif yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya disebut mencapai Rp800 juta. Untuk Universitas Brawijaya Malang juga Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang sebesar Rp700 juta.
“Pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk Universitas Brawijaya Malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000, sedangkan untuk tarif Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000,” kata jaksa.
Hendi Karisma Nael Royan kemudian disebut memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.
Setelah dokumen calon mahasiswa disiapkan, Ikhwanuddin disebut meneruskannya kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior untuk diproses lebih lanjut.
Ronny kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa.
Selanjutnya, Darmawan disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa kepada Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, yang juga berprofesi sebagai dokter.
Dalam dakwaan, Bayu kemudian menghubungi I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupannya membantu meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.
Dari sinilah, menurut jaksa, dugaan praktik perjokian tersebut mulai dijalankan.
Dugaan modus jaringan tersebut semakin terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sebanyak 85 barang bukti disebut diamankan dan diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain KTP yang diduga palsu, ijazah SD, SMP, dan SMA yang diduga palsu, transkrip nilai, hingga surat keterangan siswa atas nama sejumlah orang.
Beberapa nama yang tercantum dalam barang bukti antara lain Handika Rismana El-Royyan, Roudhotul Jannah, Helga Majid Asfarin, Mohammad Aliev Akbar Irawan dan sejumlah nama lainnya.
Modus tersebut juga disebut terungkap dalam Berita Acara Kecurangan UTBK-SNPMB Tahun 2026 tertanggal 21 April 2026.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menyediakan joki untuk menggantikan peserta ujian, memanipulasi data identitas, serta memasang foto joki pada kartu peserta ujian.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat atau memproduksi dokumen identitas.
Di antaranya card printer HID ARGO DTC 1250E, stempel yang diduga palsu milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, serta puluhan lembar bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat KTP palsu.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp290 juta dan tiga unit kendaraan, yakni BMW 330i tahun 2023 dengan nomor polisi L-134-YUU, BMW X5 tahun 2019 dengan nomor polisi B-1822-ULP, serta Volkswagen Tiguan tahun 2019 dengan nomor polisi B-1838-EJE.
Selain itu, penyidik mengamankan buku tabungan, rekening koran, kartu ATM BCA atas nama Darmawan Prasetyo dan drg. Moh. Ikhwanuddin, serta puluhan telepon seluler, laptop, kartu SIM, bukti percakapan dan dokumen transaksi keuangan.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Harifin)
