Jatim
Modus Tangki Siluman Terbongkar, Sopir Truk Diadili atas Dugaan Niaga Solar Subsidi Tanpa Izin

SURABAYA, bebas.co.id,
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali bergulir ke meja hijau. Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar tanpa izin.
Dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap, terdakwa diduga membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, kemudian menampungnya dalam tangki tambahan hasil modifikasi untuk diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan tersebut bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 23.53 WIB saat terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM517HLMT bernomor polisi BE-8446-NQ ke SPBU Pertamina Perak Barat di Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya.
Saat melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barcode kepada operator SPBU untuk dipindai melalui mesin EDC. Hasil pemindaian menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Meski demikian, operator tetap melayani pengisian sekitar 200 liter Bio Solar dengan nilai transaksi sekitar Rp1.360.000.
Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa kembali mendatangi SPBU Pertamina di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya dan kembali mengisi Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
JPU menyebut, kendaraan yang digunakan terdakwa telah dimodifikasi dengan pemasangan sejumlah tangki tambahan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Terdakwa tidak hanya membeli BBM bersubsidi, tetapi juga melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar,” ungkap JPU Wicaksono saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, Bio Solar bersubsidi tersebut selanjutnya diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari setiap liter Bio Solar yang dijual, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200.
Dalam dakwaan juga dikutip keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, yang menjelaskan bahwa kegiatan membeli BBM untuk kemudian diperjualbelikan kembali merupakan usaha niaga hilir migas yang wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdakwa diketahui tidak memiliki izin usaha niaga BBM maupun penugasan dari pemerintah untuk mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi.
Kasus ini terungkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk terdakwa di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat tangki tambahan yang telah dipasang pada kendaraan, terdiri dari dua tangki berkapasitas sekitar 400 liter dan dua tangki lainnya berkapasitas sekitar 200 liter. Seluruh tangki tersebut dalam kondisi terisi penuh Bio Solar.
Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.
Apabila terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. (Harifin)
