Connect with us

Munas AAI Tetapkan Prof. Dr. Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Jatim

Munas AAI Tetapkan Prof. Dr. Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

SURABAYA, Bebas.co.id,

Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI periode 2026–2031.

Penetapan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Munas AAI yang digelar di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan keputusan yang dibacakan pimpinan sidang, terdapat 19 cabang AAI yang mengusulkan Prof. Dr. Tjandra Sridjaja sebagai calon Ketua Umum AAI. Selain dukungan dari cabang-cabang tersebut, Prof. Tjandra juga menyatakan kesediaannya untuk memimpin AAI periode 2026–2031.

Keputusan penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 08 yang ditetapkan di Surabaya pada 18 September 2026.

Setelah keputusan dibacakan, pimpinan sidang menyatakan agenda pemilihan Ketua Umum telah selesai. Forum kemudian beralih pada agenda organisasi lainnya, termasuk penyerahan hasil sidang Munas kepada Ketua Umum terpilih.

Namun, pimpinan sidang mengingatkan bahwa agenda Munas tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Ketua Umum.

“Bahwa kita hari ini tidak hanya memilih Ketua Umum. Hari ini kita memilih Ketua Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Komisi Pengawas,” ujar pimpinan sidang dalam forum tersebut.

Dalam pembahasan selanjutnya, pimpinan sidang menyampaikan terdapat sejumlah nama yang telah diusulkan untuk mengisi jajaran perangkat organisasi tersebut. Usulan itu antara lain disampaikan melalui surat kepada pimpinan Munas. Beberapa nama yang diusulkan diketahui tidak hadir dalam pelaksanaan Munas.

Forum kemudian membahas mekanisme penentuan Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, dan Ketua Komisi Pengawas.

Pimpinan sidang mengusulkan agar Munas memberikan mandat kepada Ketua Umum terpilih untuk menentukan dan memilih jajaran tersebut dengan tetap mempertimbangkan nama-nama yang telah diusulkan kepada pimpinan Munas.

“Jadi kita berikan pandangan nanti kepada Ketua terpilih untuk bisa dengan waktu yang tenang mempertimbangkan usulan yang ada,” demikian disampaikan pimpinan sidang.

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan forum. Dengan demikian, Ketua Umum terpilih diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan berbagai nama yang telah diusulkan dalam menentukan perangkat organisasi AAI periode 2026–2031.

Selain itu, Prof. Tjandra juga mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan DPP AAI periode 2026–2031.

Penyusunan kepengurusan tersebut diberikan batas waktu paling lama 40 hari sejak kepengurusan ditetapkan.

Pimpinan sidang menegaskan, mandat tersebut merupakan bentuk kepercayaan forum kepada Ketua Umum terpilih untuk membentuk jajaran kepengurusan yang akan menjalankan roda organisasi AAI selama periode 2026–2031.

“Kami pada prinsipnya percaya sepenuhnya kepada Ketua Umum terpilih untuk bisa memilih jajaran-jajaran yang terbaik untuk AAI ke depan,” ungkap pimpinan sidang.

Dengan keputusan tersebut, proses pemilihan Ketua Umum AAI periode 2026–2031 resmi dinyatakan selesai. Tahapan selanjutnya yakni penyusunan struktur kepengurusan DPP AAI serta penentuan perangkat organisasi sesuai mandat yang diberikan forum Munas.(HN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top