Connect with us

Tiga Pejabat Pelindo Regional 3 Dituntut Ringan, Kerugian Negara Rp83,2 Miliar Namun Uang Pengganti Nihil

Jatim

Tiga Pejabat Pelindo Regional 3 Dituntut Ringan, Kerugian Negara Rp83,2 Miliar Namun Uang Pengganti Nihil

SURABAYA, bebas.co.id

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83,2 miliar, tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 hanya dituntut pidana penjara selama dua hingga tiga tahun tanpa dibebani pidana uang pengganti.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani dituntut dua tahun penjara. Sementara mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Namun yang menjadi perhatian, Jaksa Penuntut Umum menetapkan pidana uang pengganti terhadap ketiga terdakwa sebesar nihil.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan. Penuntut umum menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara ini berawal dari pelaksanaan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak yang dilaksanakan Pelindo Regional 3. Menurut dakwaan, proyek tersebut dijalankan meski belum didukung dasar hukum yang lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.

Jaksa mengungkap pekerjaan tersebut diberikan kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), padahal perusahaan itu disebut tidak memiliki kapal keruk sendiri. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan justru dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.

Tak hanya itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar dinilai hanya mengacu pada satu sumber data sehingga tidak mencerminkan harga yang wajar. Meskipun pekerjaan dikerjakan pihak lain, pembayaran kepada PT APBS tetap dilakukan. Dari rangkaian proses tersebut, jaksa menghitung kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp83,2 miliar.

Selama proses pembuktian, JPU menghadirkan ratusan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, laporan pekerjaan, dokumen keuangan hingga perangkat elektronik. Jaksa juga mengungkap telah menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar dari Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT APBS, Dedi Hendra Mustoffa. Penyitaan dilakukan dalam lima tahap dengan total nilai Rp70 miliar sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Kasus ini menjerat enam terdakwa, yakni Erna Hayu Handayani, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Perbedaan antara besarnya dugaan kerugian negara dengan tuntutan pidana yang diajukan, serta tidak adanya tuntutan uang pengganti terhadap para terdakwa, diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian dalam kelanjutan proses persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top