Connect with us

Segel Vs Sertifikat, Adu Pembuktian Sengketa Lahan Johny Maramis Hadirkan 3 Saksi, Rusdiawati Turunkan Pengacara dari Surabaya

Jatim

Segel Vs Sertifikat, Adu Pembuktian Sengketa Lahan Johny Maramis Hadirkan 3 Saksi, Rusdiawati Turunkan Pengacara dari Surabaya

BALIKPAPAN, Bebas.co.id

Sengketa lahan antara pemegang dokumen segel sebagai bukti penguasaan atau pembelian lama dengan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Kali ini, perkara dengan nomor 129/Pdt.G/2026/PN Bpp yang mempertemukan Johny Maramis sebagai penggugat dengan Rusdiawati sebagai tergugat memasuki sidang pembuktian.

Sidang yang digelar Kamis (1/10/2026) tersebut merupakan persidangan ke-19. Dalam agenda itu, kubu Johny Maramis menghadirkan tiga orang saksi untuk mendukung dalil gugatannya.

Ketiga saksi tersebut yakni Sofian, Asman, dan Dahlan. Mereka disebut pernah hadir dalam sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan, termasuk pertemuan yang difasilitasi Kantor Pertanahan (BPN) Balikpapan.

“Ketiga saksi ini hadir mendampingi dan juga diundang dalam pertemuan dengan BPN terkait tumpang tindih lahan ini,” ujar kuasa hukum Johny Maramis, Moch. Ambarokhim, SH, usai persidangan.

Menurut Ambarokhim, keterangan ketiga saksi dinilai membantu pihaknya dalam memperkuat dalil gugatan yang diajukan kepada majelis hakim.

“Keterangan ketiga saksi ini sangat memuaskan dan menguatkan kami. Salah satunya mengungkapkan adanya pernyataan dari pihak BPN bahwa lahan tersebut terjadi tumpang tindih yang harus diselesaikan,” kata Ambarokhim.

Namun, kubu Rusdiawati memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan para saksi tersebut.

Kuasa hukum Rusdiawati yang didatangkan dari Surabaya, Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA, menilai keterangan Sofian, Asman, dan Dahlan belum menjelaskan hal mendasar terkait sejarah perolehan dan dasar hak yang diklaim Johny Maramis.

“Ketiga saksi tidak menjelaskan sejarah perolehan maupun dasar hak Johny Maramis,” ujar Anner.

Menurut Anner, para saksi juga tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan apakah tanah negara dapat diperjualbelikan tanpa adanya izin dari negara.

“Karena itu, kesaksian mereka dianggap tidak menjawab pokok persoalan status tanah dan hak para pihak,” tegasnya.

Anner juga menyoroti pertemuan yang sebelumnya difasilitasi BPN Balikpapan.

Menurutnya, sejumlah pihak yang disebut memiliki sertifikat atas bidang tanah yang disengketakan, di antaranya Imelda Candrawi Harja, Insinyur Sudarmaji, dan Rusbiawati Hasnawi, disebut tidak hadir atau tidak diundang dalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan itu kemungkinan hanya ditujukan untuk meredam persoalan penutupan jalan secara sepihak,” ungkap Anner.

Dia menyebut, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa sertifikat milik sejumlah pihak telah diserahkan kepada BPN untuk proses pemotongan atau pengurangan bidang tanah yang digunakan sebagai jalan.

“BPN kemungkinan menganggap sertifikat pihak-pihak tersebut sudah jelas dan tidak bermasalah. Sertifikat asli juga disebut telah diserahkan kepada BPN untuk proses pemotongan atau pengurangan lahan bagi jalan,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Risdianto, SH, dengan hakim anggota Imran Marannu Iriansyah, SH, MH, dan Annender Carnovan, SH, M.Hum, berlangsung tertib.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Klaim Hak Atas Lahan 10,5 Hektare

Sengketa tersebut berkaitan dengan bidang tanah di kawasan Karyangau, Balikpapan Barat, yang terdampak pembangunan jalan tol menuju IKN Nusantara.

Johny Maramis mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan sejumlah dokumen.

Di antaranya Surat Keterangan Hak Garap tertanggal 7 Maret 1983 atas nama Damma Dg. Mabbate dengan luas sekitar 105.000 meter persegi atau 10,5 hektare.

Johny juga menyebut memiliki kuitansi asli pembelian lahan dari Damma Dg. Mabbate kepada H. Manggaru yang kemudian diperkuat dengan Surat Pernyataan Ahli Waris H. Manggaru tertanggal 17 Desember 2008.

Dokumen lain yang disebut menjadi dasar klaim Johny adalah Akta Perikatan Jual Beli dari M. Djafri Manggaru kepada Johny Maramis tertanggal 3 Januari 2014, serta IMTN dari Wali Kota Balikpapan tertanggal 1 September 2015.

Selain itu, terdapat pula dokumen yang disebut sebagai sertifikat dari ATR/BPN Balikpapan kepada Johny Maramis tertanggal 12 Mei 2016.

Johny juga mendasarkan klaimnya pada surat Wali Kota Balikpapan tertanggal 28 April 2023, yang menurutnya menjelaskan bahwa dokumen asli Surat Keterangan Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate masih tersimpan dalam arsip warkah Pemkot Balikpapan.

Dalam perkara tersebut, Johny juga menyebut adanya Surat Pernyataan Yunus tertanggal 25 Oktober 2023 yang digunakan untuk memperkuat permintaan ganti untung kepada Kementerian PUPR atas lahan sekitar 50.000 meter persegi atau 5 hektare yang digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Rusdiawati Pegang SHM Nomor 59 dan 60

Di sisi lain, Rusdiawati mendasarkan klaim kepemilikannya pada SHM Nomor 59 dan 60 atas nama Rusdiawati.

Menurut pihak Rusdiawati, bidang tanah tersebut memiliki riwayat kepemilikan dan sertifikasi yang telah ada sebelum pembelian oleh Rusdiawati.

Selain SHM atas nama Rusdiawati, di kawasan tersebut juga disebut terdapat Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Balikpapan, serta sertifikat atas nama Ir. Sudarmaji dan Imelda Candra Wiharja.

Pihak Rusdiawati menyebut dirinya membeli tanah tersebut pada 2014, sementara riwayat sertifikasi atas bidang tanah tersebut disebut telah ada sejak 2007, ketika sertifikat masih atas nama Abdul Qadir dan Hakim.

Setelah mengalami beberapa kali perpindahan kepemilikan, salah satunya disebut atas nama Edi Purnomo, tanah tersebut kemudian menjadi milik Rusdiawati sebagai pemilik terakhir.

Perbedaan dasar penguasaan dan dokumen hak inilah yang kini diuji dalam persidangan. Kubu Johny mengandalkan rangkaian dokumen penguasaan, transaksi dan administrasi pertanahan, sementara pihak Rusdiawati mendasarkan haknya pada SHM yang dimilikinya. (HN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top