Jatim
Korupsi Dana PKBM Terungkap, Kejari Kabupaten Pasuruan Pulihkan Kerugian Negara Rp2,25 Miliar

PASURUAN, Bebas.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Satuan Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkembangan pelaksanaan eksekusi itu disampaikan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan data Kejari, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Hingga saat ini, Jaksa Eksekutor telah berhasil memulihkan lebih dari Rp2,25 miliar yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana yang berhasil dipulihkan terdiri atas uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan, Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara sekaligus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara terpidana yang sama, serta Rp15.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nurkamto.
Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan masih terdapat sisa kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan. Untuk itu, jaksa terus melakukan penelusuran aset (asset tracing), termasuk menyita sejumlah aset berupa tanah milik terpidana, serta menempuh berbagai instrumen hukum lainnya guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sehingga kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Kejari menyatakan akan terus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel melalui optimalisasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset hasil tindak pidana, serta langkah-langkah hukum lain yang diperlukan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
Kejari Kabupaten Pasuruan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media massa untuk terus bersinergi mengawal pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (HRF)
