Jatim
Eksekusi Lelang Berlarut, Yakobus: Kalau Tidak Ada Perkara Kenapa Harus Tunggu 10 Bulan?

SURABAYA, Bebas.co.id
Persoalan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi dan lelang menjadi perhatian Yakobus Welianto. Ia menilai masih diperlukan harmonisasi serta penyempurnaan regulasi agar proses eksekusi tidak berlarut-larut dan tetap memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para pemenang lelang.
Yakobus mengatakan, berdasarkan pengalamannya, pelaksanaan eksekusi dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan ketika terdapat gugatan atau persoalan lain setelah putusan tingkat pertama. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang telah memenuhi kewajibannya.
“Ketika Pak Panitera Joko Purnomo sama Pak Ketua lama, Pak Rudi atau siapa yang sakit stroke, itu hanya tiga bulan. Kecuali ada gugatan, nunggu setelah ada putusan tingkat pertama itu enam bulan, jadi sembilan bulan. Kalau ada perkara. Tapi kalau tidak ada perkara, kenapa harus nunggu sampai 10 bulan?” ujar Yakobus.
Ia mengatakan, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari kajian akademiknya. Yakobus berharap hasil penelitian dalam disertasinya nantinya dapat menjadi masukan untuk mendorong perbaikan regulasi terkait pelaksanaan eksekusi.
“Makanya saya kuliah ini dengan harapan nanti mau meninggalkan legislasi yang baik terkait penyempurnaan pengaturan pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Setelah menyelesaikan dan mempertahankan disertasinya, Yakobus berencana menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung. Ia berharap kajian itu dapat menjadi bahan untuk melakukan harmonisasi dan penyempurnaan pengaturan mengenai pelaksanaan eksekusi, termasuk ketika terdapat gugatan yang berkaitan dengan objek eksekusi maupun lelang.
Menurut Yakobus, persoalan tersebut juga perlu dikaji melalui perbandingan sistem hukum di sejumlah negara. Ia mengaku telah melihat mekanisme penyelesaian di beberapa negara yang menganut sistem common law maupun continental law, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Belanda.
“Penyelesaiannya hanya 15 sampai 30 hari. Setelah diteliti dan dikaji, ternyata persoalan eksekusi lelangnya prosedural sudah dilaksanakan 15 sampai 30 hari tanpa kompromi,” ungkapnya.
Soroti Hak Pemenang Lelang
Yakobus juga menyoroti posisi pemenang lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran. Menurutnya, ketika kewajiban pajak telah dibayarkan, negara semestinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak pemenang lelang.
“Ini pajak sudah dibayar 10,5 persen. Secara normatif harusnya negara memberikan jaminan perlindungan sebagaimana Undang-Undang 4 Tahun 1996 terkait Hak Tanggungan, yang notabene sertifikat sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Ia menilai prinsip kehati-hatian tidak semestinya menjadi faktor yang membuat proses eksekusi berlangsung terlalu lama. Terlebih, mekanisme lelang saat ini telah menggunakan sistem elektronik.
“Harusnya itu ditinggalkan. Kalau dulu persoalan lelang kan bisa diatur kalau manual. Sekarang kan sudah melalui elektronik, tidak bisa diatur. Dulu buku dua muncul untuk mengganti jati terkait langsung bisa diatur. Sekarang Anda tidak bisa diatur karena lelang elektronik, peserta tidak diketahui satu sama lain,” tegas Yakobus.
Yakobus mencontohkan adanya pemenang lelang yang harus menunggu hampir satu tahun untuk mendapatkan kepastian atas objek yang telah dimenangkannya.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian karena pemenang lelang belum dapat menikmati manfaat dari aset yang telah diperoleh melalui mekanisme resmi.
“Misalnya seperti Garden Slawi, Millet Diponegoro, hampir satu tahun. Kasihan pemenang lelang berharap-harap bisa menikmati kebermanfaatannya, bisa ada kepastian hukum, tapi tertunda. Harus menanggung kerugian seperti itu,” ujarnya.
Karena itu, Yakobus berharap lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap peradilan dapat lebih peka terhadap persoalan pelaksanaan eksekusi dan lelang.
Ia meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme eksekusi sehingga prosesnya tidak berlarut-larut dan masyarakat, khususnya pemenang lelang yang telah memenuhi kewajibannya, memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
“Ya berharap memang KPD selaku fungsi pengawasan dan pembinaan peka dan tangkap. Kasihan masyarakat,” pungkasnya. (Harifin)
