Jatim
SIPP PN Surabaya Salah Klasifikasi, Perkara Elvan Setia Ramadhan Tercatat sebagai Narkotika Padahal Masuk Kasus Pencurian

SURABAYA, Bebas.co.id
Perkara pidana yang tercatat atas nama Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko dengan Nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Pada klasifikasi perkara, kasus tersebut tercatat sebagai perkara narkotika. Padahal, berdasarkan dokumen tuntutan yang tersedia, perkara tersebut merupakan kasus pencurian dalam keadaan memberatkan.
Kesalahan klasifikasi tersebut terlihat pada data SIPP yang mencantumkan perkara Nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby sebagai perkara narkotika. Sementara dalam dokumen tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa terkait tindak pidana pencurian.
Perkara tercatat didaftarkan pada 29 Juli 2026. Sementara surat pelimpahan perkara tercatat bertanggal 23 Juli 2026 dengan Nomor B.5120/M.5.10.3/Enz.2/07/2026.
Dalam data perkara, Penuntut Umum tercatat Agus Wihananto dan Yusup, S.H., M.Hum. Sedangkan penasihat hukum yang tercantum adalah Ruddy Bagus Hary Wijaya, S.H.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap tuntutan. Pada persidangan Rabu (16/9/2026), JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” demikian petikan tuntutan sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyampaikan status sejumlah barang bukti.
Satu buah kaos lengan 3/4 bergaris-garis dan satu topi warna abu-abu hitam merek Under Armour diminta dikembalikan kepada saksi Bagus Prasetyo.
Sedangkan barang bukti lainnya, yakni satu buah tong atau drum warna biru, satu unit arloji merek ALFA, satu unit arloji anak merek ImOO model Q12, serta satu tabung gas LPG 12 kilogram, dituntut untuk dirampas guna dimusnahkan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Dengan telah dibacakannya tuntutan, persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Di sisi lain, terdapat persoalan lain yang perlu diklarifikasi terkait identitas terdakwa.
Data pada bagian header SIPP mencantumkan nama Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko. Namun, pada bagian isi dokumen tuntutan justru tercantum nama Slamet Hariyadi Sanjoko alias Yadi bin (Alm) Kartowijoyo Subroto.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah terdapat kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data dalam dokumen perkara. (Harifin)
