Jatim
Tanggapan Ketua DPW GNPK Jatim mengenai Indeks Persepsi Korupsi di Jawa Timur

SURABAYA, Bebas.co.id
Menanggapi dinamika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional yang merosot ke angka 34, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPW GNPK) Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana, S.H., menegaskan komitmen institusinya untuk turun langsung mengawal pembenahan pelayanan publik di wilayahnya. Langkah ofensif ini diambil sebagai respons nyata atas instruksi langsung dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GNPK, Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA., (Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) demi mewujudkan iklim birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
Meskipun secara regional skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan tren positif di angka 75,23, GNPK Jatim menilai angka tersebut tidak boleh membuat instansi pelayanan publik terlena.
Sosialisasi dan edukasi antikorupsi secara masif harus tetap digencarkan ke berbagai instansi vertikal maupun dinas pemerintah daerah.
Dalam pernyataan resminya, Rizky Putra Yudhapradana menyampaikan bahwa langkah preventif ini mutlak dilakukan demi mendorong integritas institusi di tengah turunnya persepsi korupsi secara makro.
“Sesuai dengan Instruksi Ketua Umum Dr. H. Adi Warman, kami di Jawa Timur tidak akan tinggal diam. Meskipun indeks pencegahan internal seperti SPI Jatim berada di angka 75,23, realitas penurunan IPK nasional ke angka 34 adalah alarm keras. GNPK Jatim akan terus masif melakukan sosialisasi ke instansi-instansi seperti BPN, Bea Cukai, dan dinas-dinas terkait. Tujuannya satu, kita harus bersama-sama menciptakan iklim melayani yang bersih, transparan, dan benar-benar bebas dari korupsi,” tegas Rizky saat memberikan keterangan di Surabaya.
Di samping langkah pencegahan, Rizky juga memberikan seruan tegas kepada seluruh jajarannya untuk tetap pasang mata dan mengawal ketat penuntasan kasus-kasus hukum besar yang tengah berjalan di Jawa Timur, salah satunya terkait penyalahgunaan anggaran daerah.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota GNPK di Jawa Timur, jangan sampai lengah dalam mengawal kasus korupsi dana hibah di Jatim. Ini menyangkut hak masyarakat luas. Pengawasan berlapis harus terus diperketat agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang dan penegakan hukumnya berjalan transparan hingga tuntas,” pungkas Rizky dengan nada tegas.
Di sektor agraria, GNPK Jatim memberikan perhatian khusus terhadap perbaikan pelayanan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menanggapi sorotan publik akibat ulah oknum pelaku pungli pertanahan, Rizky menyatakan bahwa lembaganya terus membangun komunikasi dua arah yang intensif untuk mengikis praktik curang tersebut.
“Khusus di sektor agraria atau BPN, DPW GNPK Jatim selalu aktif membangun komunikasi. Kami merangkul semua elemen, mulai dari rekan-rekan Notaris, PPAT, para Kepala Kantor Pertanahan di daerah, hingga Pejabat di tingkat Kanwil BPN Jawa Timur. Kita butuh sinergi lintas profesi untuk menutup ruang gerak mafia tanah dan pungli,” imbuhnya.
Selain persoalan agraria, program pencegahan korupsi dari GNPK Jatim ini juga menyasar sektor kepabeanan di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta berbagai dinas di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Penajaman fungsi pengawasan dan edukasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas, melainkan mampu mengikis potensi kebocoran keuangan negara serta menutup ruang gerak pungutan liar di lini logistik dan perdagangan.
“Sektor logistik dan pelayanan publik di Bea Cukai serta dinas-dinas daerah harus diperkuat sistem pengawasannya. Sosialisasi yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif agar para pejabat publik memiliki benteng integritas yang kuat dalam melayani masyarakat dan pelaku usaha,” kata Rizky menambahkan.
Melalui sinergi erat lintas sektoral dan kolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum, DPW GNPK Jatim optimistis kualitas pelayanan publik di Jawa Timur akan semakin transparan.
Organisasi yang dibentuk di Istana Negara pada 9 Desember 2004 ini berkomitmen memastikan bahwa hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang murah, cepat, dan akuntabel tidak tercederai oleh kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (HN)
