Connect with us

“Dugaan Pungli di Rutan Medaeng Mencuat, Tamping hingga Layanan Kunjungan Disorot”

Jatim

“Dugaan Pungli di Rutan Medaeng Mencuat, Tamping hingga Layanan Kunjungan Disorot”

SURABAYA, bebas.co.id

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencakup penunjukan narapidana sebagai tahanan pendamping (tamping), penyediaan fasilitas di dalam rutan, hingga layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penunjukan tamping diduga tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan pembinaan, melainkan dipengaruhi kemampuan finansial narapidana. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, narapidana yang ingin menjadi tamping diduga harus mengeluarkan biaya mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, narapidana yang menginginkan fasilitas tertentu, seperti penggunaan kasur, juga disebut harus mengeluarkan biaya tambahan. Besaran yang disebutkan mencapai sekitar Rp400 ribu per bulan hanya untuk penggunaan kasur. Sementara berbagai kebutuhan lainnya disebut harus diajukan melalui tamping dengan pembayaran tertentu.

Dugaan pungutan juga disebut terjadi pada layanan kunjungan keluarga. Menurut sumber tersebut, keluarga warga binaan yang hendak membesuk diduga diminta membayar sekitar Rp150 ribu per orang. Meski telah tersedia aplikasi layanan kunjungan bernama RUSABAYA, aplikasi tersebut disebut hanya dapat digunakan untuk satu orang sehingga anggota keluarga lainnya diduga tetap dikenai biaya.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Adi Wibowo, membantah seluruh tudingan tersebut.

«”Tidak benar, Mas. Kami melaksanakan seluruh layanan di Rutan tanpa pungutan apa pun,” tegas Adi Wibowo, Senin (3/8/2026).»

Menanggapi isu tersebut, pakar hukum Yakubus Willianto menilai bahwa dugaan pungli tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan adanya uang yang diminta di luar tarif resmi. Menurutnya, apabila terbukti, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan indikator lemahnya tata kelola pelayanan publik.

Yakubus menjelaskan, secara hukum pungli bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan perbuatan meminta, menerima, atau memaksa pemberian uang, barang, maupun fasilitas tanpa dasar hukum atau melampaui kewenangan yang dimiliki.

“Jika petugas pelayanan meminta sejumlah uang untuk memberikan atau mempercepat layanan yang seharusnya gratis atau telah memiliki tarif resmi, maka persoalannya bukan lagi sekadar nominal uang yang diterima, melainkan penyalahgunaan posisi dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tidak menghapus dasar hukum pemberantasan pungli. Berbagai instrumen hukum lain tetap berlaku, mulai dari ketentuan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, hukum pidana, tindak pidana korupsi, hingga mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Menurut Yakubus, pemberantasan pungli harus dilakukan melalui reformasi sistem pelayanan publik, di antaranya dengan digitalisasi layanan, penerapan pembayaran non-tunai, penguatan pengawasan, perlindungan terhadap pelapor, serta penegakan hukum yang konsisten.

Ia juga mengingatkan, apabila praktik pungli dilakukan secara terorganisasi, melibatkan banyak pihak, berlangsung terus-menerus, dan terdapat pembagian keuntungan, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan korupsi sistemik.

Kasus dugaan pungli di Rutan Medaeng ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan transparan agar seluruh layanan pemasyarakatan benar-benar berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top