Connect with us

Sengketa Pertokoan GOR Cak Roekoen Memanas, Sudjono Gugat Ketua Koperasi dan Tuntut Rp83,64 Miliar

Jatim

Sengketa Pertokoan GOR Cak Roekoen Memanas, Sudjono Gugat Ketua Koperasi dan Tuntut Rp83,64 Miliar

SURABAYA, bebas.co.id

Sengketa pengelolaan pertokoan di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen, Jalan Simomulyo I, Surabaya, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sudjono Hadimulyo, seorang wiraswasta asal Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, S.H.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum Sudjono, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., dari Kantor Hukum MFA & Rekan, pada 7 Juli 2026.

Dalam gugatan itu, Sudjono menuntut pengembalian pengelolaan pertokoan sekaligus ganti rugi dengan nilai total mencapai Rp83,64 miliar.

Kuasa hukum Sudjono, Moch. Fusthaathul Amri, menjelaskan bahwa kliennya mengklaim telah menjadi pemilik dan pengelola sah sebidang tanah seluas sekitar 14.575 meter persegi sejak 1980.

Lahan tersebut disebut mencakup kawasan Bioskop Rukun Mulyo dan pertokoan di sekitar GOR Cak Roekoen. Klaim tersebut, menurut pihak penggugat, didasarkan pada dokumen Rembug Desa tahun 1981 serta pengesahan Wali Kotamadya Surabaya pada periode 1981 hingga 1984.

Menurut dalil gugatan, Sudjono telah membangun 13 ruko di Kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 ruko di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen sejak sekitar 1980.

Bangunan tersebut mulai digunakan dan disewakan sejak 1987. Uang sewa dari para penyewa, menurut penggugat, selama bertahun-tahun disetorkan kepada Sudjono hingga 2009.

Namun, pengelolaan sewa disebut berubah sejak 2010.

Pengelolaan Sewa Beralih

Sudjono dalam gugatannya menuding M. Nasor, yang saat itu menjabat Ketua Koperasi Makmur Sentosa, mulai mengambil alih pengelolaan pembayaran sewa dari para penyewa.

Dalam gugatan disebutkan, koperasi tersebut berdiri pada 2010. Kepada para penyewa, menurut dalil penggugat, disampaikan bahwa bangunan pertokoan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Atas dasar itu, pembayaran sewa kemudian diarahkan kepada Koperasi Makmur Sentosa.

Sudjono membantah adanya dasar kepemilikan maupun hak pengelolaan tersebut. Ia juga mempertanyakan bukti bahwa pembangunan pertokoan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun adanya hak sewa resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Sudjono mengaku telah melayangkan dua somasi kepada M. Nasor, masing-masing pada 2 dan 4 Juli 2026.

Namun, menurut pihak penggugat, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa hukum Sudjono juga menyinggung adanya dugaan aliran uang sewa kepada oknum Pemerintah Kota Surabaya. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan penyewaan yang menurutnya mendapat persetujuan dari pihak Pemkot Surabaya.

“Informasinya, setiap stan sewanya Rp30 juta per tahun dan ada sekitar puluhan yang menyewa di koperasi tersebut,” ujar Fusthaathul Amri selepas persidangan.

Gugat Kerugian Rp83,64 Miliar

Dalam gugatan PMH tersebut, Sudjono menghitung kerugian materiil sekitar Rp33,24 miliar.

Nilai itu antara lain diklaim berasal dari uang sewa yang menurut penggugat diterima Nasor selama sekitar 16 tahun sejak 2010, termasuk biaya hukum.

Selain kerugian materiil, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp50,40 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan potensi peningkatan pendapatan sewa yang menurut penggugat tidak dapat diperoleh.

Dengan demikian, total ganti rugi yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp83,64 miliar.

Tidak hanya menuntut ganti rugi, Sudjono juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah bangunan pertokoan yang menjadi objek sengketa.

Ia meminta pengadilan menyatakan tindakan M. Nasor sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengosongan dan pengembalian 63 ruko kepada dirinya.

Penggugat juga meminta papan nama Koperasi Makmur Sentosa dicabut dari lokasi pertokoan.

Sementara itu, dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro diminta menyerahkan satu ruko yang disebut ditempati mereka.

Penggugat turut memohon sita jaminan terhadap dua properti milik M. Nasor. Apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi, aset tersebut dimohonkan untuk dilelang guna memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam petitumnya, Sudjono juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per bulan apabila M. Nasor lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top