Jatim
Tanggapan DPW GNPK Jatim atas statemen Eri Cahyadi yang akan menutup tempat usaha yang membiarkan pelanggannya mabuk

SURABAYA – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPW GNPK) Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap pernyataan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait ancaman penutupan bagi tempat hiburan malam yang membiarkan pengunjungnya keluar dalam kondisi mabuk berat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani sekaligus ujian konsistensi bagi penegakan regulasi di Kota Pahlawan.
DPW GNPK Jatim memandang bahwa statemen Wali Kota Eri Cahyadi pada dasarnya merupakan upaya menegakkan tanggung jawab kontrol dan lokalisasi dampak dari bisnis hiburan malam. Regulasi ini bukan tentang pelarangan konsumsi alkohol secara mutlak di hulu, melainkan pengendalian ketat di hilir agar dampak negatifnya tidak meluber dan merugikan ketertiban ruang publik.
Ada beberapa poin krusial yang digarisbawahi oleh
DPW GNPK Jatim dalam merespons alasan rasional di balik kebijakan Pemkot Surabaya tersebut:
Pertama, mengenai manajemen kontrol dan pergeseran tanggung jawab.
“DPW GNPK Jatim sepakat bahwa izin penjualan minuman beralkohol (mihol) harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan operasional yang tinggi. Pengusaha diskotek atau bar tidak boleh hanya mengeruk keuntungan materi dengan mencekoki pengunjung tanpa batas. Manajemen wajib memiliki mekanisme internal, seperti membatasi pesanan per orang atau menyediakan fasilitas pemulihan (sobering up), guna memastikan keselamatan pengunjung dan warga di luar.” Kata Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH
Kedua, terkait perlindungan ruang publik.
“Dampak di luar area hiburan seperti kecelakaan lalu lintas akibat berkendara dalam kondisi mabuk (drunk driving), tawuran, hingga kriminalitas jalanan adalah ancaman nyata bagi warga Surabaya. Oleh karena itu, pembatasan dampak ini dinilai logis demi menjaga keamanan kota.” Imbuh RPY
Ketiga, tentang komitmen hitam di atas putih.
RPY menambahkan “bahwa langkah Pemkot yang bersandar pada “Surat Pernyataan” yang telah ditandatangani para pengusaha saat mengurus izin operasional dinilai sudah tepat secara hukum administrasi. Jika pengelola melanggar janji yang mereka buat sendiri, maka Pemkot memiliki legitimasi penuh untuk mencabut izin atau menutup tempat usaha tersebut.”
Namun, di balik dukungan terhadap substansi aturan ini, DPW GNPK Jatim memberikan catatan kritis dan desakan tegas kepada Pemkot Surabaya:
- Tolak Tebang Pilih: DPW GNPK Jatim mendesak agar penegakan aturan ini dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai sanksi penutupan hanya tajam kepada tempat hiburan skala kecil, namun tumpul atau memberikan toleransi kepada kelab malam besar yang memiliki jaringan kuat.
- Tutup Celah Pungli dan Pemerasan: Pengawasan di lapangan rawan menjadi komoditas oknum petugas untuk melakukan pungutan liar atau pemerasan dengan dalih “menemukan pengunjung mabuk”. Pemkot Surabaya harus mengawasi ketat personel Satpol PP dan dinas terkait agar proses penindakan bersih dari praktik koruptif.
- Indikator Operasional yang Jelas: Pemkot perlu merumuskan parameter yang jelas dan objektif mengenai kategori “pengunjung mabuk yang melanggar aturan”. Regulasi yang multitafsir berpotensi menimbulkan perselisihan hukum di kemudian hari antara pengusaha dan pemerintah daerah.
“Secara analogi, izin usaha ini mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah memberikan hak untuk berkendara, tetapi jika pengguna jalan ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain, maka haknya wajib dicabut.” Pungkas RPY
DPW GNPK Jatim akan mengawal ketat realisasi kebijakan ini di lapangan demi memastikan Surabaya tetap aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan wewenang. (HN)
