Jatim
Kejari Kabupaten Pasuruan Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Pokir dan DAK Rehabilitasi Sekolah di 200 Titik

PASURUAN, bebas.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Pokok Pikiran (Pokir) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada proyek rehabilitasi ruang kelas dan gedung sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi yang tersebar di sekitar 200 sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah telah dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci hasil pendalaman yang dilakukan penyelidik.
“Tentunya perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan secara gamblang. Nanti setiap perkembangannya pasti akan kami sampaikan,” ujar Rustandi.
Menurutnya, tim penyelidik saat ini terus menelusuri dokumen-dokumen proyek serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain memeriksa saksi di kantor Kejaksaan, tim Kejari Kabupaten Pasuruan juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah sekolah penerima bantuan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik bangunan yang telah direhabilitasi.
Kasubsi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, A. Harris, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus berlanjut mengingat banyaknya sekolah yang menjadi objek penyelidikan.
“Kami sudah memanggil beberapa kepala sekolah, termasuk dari Dinas Pendidikan, terkait penyelidikan perkara rehabilitasi ruang kelas dan gedung sekolah. Jumlah objeknya sekitar 200 sekolah dan belum semuanya kami lakukan pemeriksaan. Proses ini akan kami lanjutkan setelah beberapa perkara penyidikan lain yang sedang berjalan selesai,” jelas Harris.
Dari hasil pengecekan awal di sejumlah sekolah, penyidik menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen menyisir seluruh sekolah penerima program secara bertahap guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan fisik dengan penggunaan anggaran.
Kejari menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta verifikasi lapangan terhadap sekitar 200 sekolah selesai dilakukan. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Harifin)
