Jatim
Pledoi Agustin Widyawati: “Saya Bukan Penipu, Saya Juga Korban Gagal Bayar OSO”

SURABAYA, Bebas.co.id,
Terdakwa Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., menyampaikan pledoi pribadi dalam perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Dalam pledoi berjudul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga” tersebut, Agustin membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra. Ia menegaskan dirinya bukan penipu, melainkan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia yang turut mengalami kerugian akibat persoalan gagal bayar perusahaan.
“Saya juga korban. Saya kehilangan puluhan miliar. Saya tidak menerima uang Salim, tidak satu rupiah pun masuk ke rekening saya. Lantas mengapa saya dituduh menipu?” ujar Agustin dalam pledoinya.
Agustin mengungkapkan telah berkarier lebih dari 30 tahun di industri keuangan. Sejak 2014, ia menjadi marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia. Ia menegaskan bukan pengurus maupun karyawan perusahaan tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum Agustin dari Luxara Law Firm, yang diwakili Alfin Suherman, S.H., M.H., dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A., memaparkan bahwa pihak yang pertama kali menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Menurut pembela, Ranto merupakan teman kuliah Salim.
Salim disebut telah menempatkan dana Rp2 miliar pada produk REPO IKAI pada 11 Februari 2019. Sedangkan Agustin baru bertemu Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya, dalam pertemuan para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama SUPERTOPS.
“Agustin tidak pernah menawarkan produk investasi kepada Salim,” demikian argumentasi tim pembela dalam pledoi.
Dana Disebut Masuk ke Rekening Perusahaan
Tim pembela juga menegaskan seluruh dana investasi Salim ditransfer langsung ke rekening perusahaan dan tidak pernah masuk ke rekening pribadi Agustin maupun Ranto.
Keduanya, menurut pembela, hanya memperoleh komisi berdasarkan sistem referral yang berlaku di perusahaan.
Dalam pledoi, Agustin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama suami, keluarga, dan kerabat telah menempatkan dana lebih dari Rp51 miliar pada produk terkait.
Namun, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Agustin disebut hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100.000.
Sementara Salim, menurut tim pembela, telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar dari total dana Rp5 miliar yang ditempatkannya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Agustin menyatakan dirinya juga merupakan korban gagal bayar.
Pembela: Persoalannya Gagal Bayar, Bukan Penipuan
Tim penasihat hukum Agustin menilai produk REPO yang ditawarkan merupakan produk yang benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.
PT OSO Sekuritas Indonesia disebut sebagai perusahaan efek berizin. Sementara produk REPO tersebut diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.
Menurut pembela, persoalan mulai muncul setelah terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019. Persoalan kemudian berlanjut ke proses PKPU hingga menghasilkan putusan homologasi.
Atas dasar itu, tim pembela berpendapat perkara tersebut lebih berkaitan dengan persoalan gagal bayar atau wanprestasi korporasi, bukan tindak pidana penipuan.
Ahli hukum pidana yang diajukan pembela, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., juga disebut menerangkan bahwa unsur penipuan harus dibuktikan dengan adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.
Agustin: Jangan Sampai Marketing Menjadi Profesi Berbahaya
Agustin didakwa bersama Ranto Hensa Barlin Sidauruk melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.
Jaksa sebelumnya menuntut Agustin dengan pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Ranto dituntut tiga tahun tiga bulan.
Dalam pledoi pribadinya, Agustin meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kondisi dirinya sebagai istri sekaligus ibu dari enam anak.
“Saya tidak memiliki niat jahat. Saya tidak merencanakan penipuan. Saya bekerja dan menjual produk yang berizin. Saya sudah jatuh, dan sekarang tertimpa tangga. Di mana keadilannya?” ungkapnya.
Agustin juga mempertanyakan dampak hukum terhadap profesi marketing apabila kegagalan suatu produk investasi kemudian berujung pada proses pidana terhadap pihak yang memasarkannya.
“Jika saya dikriminalisasi yang kemudian dinyatakan bersalah, maka akan berapa banyak marketing yang tumpah piring nasinya, berapa banyak juga perkara yang serupa hadir di meja pengadilan di seluruh Indonesia, dan apakah marketing akan menjadi profesi yang berbahaya?” ungkap Agustin dalam pledoinya.
Seluruh dalil yang disampaikan Agustin dan tim penasihat hukumnya merupakan argumentasi pembelaan yang masih harus dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim.
Status hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap mengikuti proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (HN)
