Connect with us

Rumah Warisan Diduga Dirobohkan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan, Anton Joeniono Tuntut Keadilan

Jatim

Rumah Warisan Diduga Dirobohkan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan, Anton Joeniono Tuntut Keadilan

SURABAYA, bebas.co.id,

Dugaan tindakan main hakim sendiri mencuat dalam sengketa rumah warisan keluarga di Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya. Rumah yang disebut menjadi jaminan dalam pinjaman dana darurat milik Anton Joeniono itu diduga dirobohkan secara paksa tanpa melalui proses gugatan perdata maupun putusan eksekusi pengadilan.

Anton Joeniono, warga Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya, mengaku mengalami kerugian setelah rumah yang ditempatinya dibongkar hingga rata dengan tanah. Ia didampingi Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) untuk memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Saat ditemui awak media, Senin (14/9/2026), Anton menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya membutuhkan dana untuk mendukung kerja sama bisnis.

Menurut Anton, dirinya kemudian dipertemukan dengan seorang pemegang dana bernama Antoni melalui perantara berinisial Agus Juanda. Proses transaksi tersebut juga disebut melibatkan seorang notaris bernama Haryanto Cang.

Anton mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta. Namun, dana yang diterimanya secara bersih disebut hanya sekitar Rp160 juta karena terdapat potongan di muka.

«“Dari pengajuan pinjaman senilai Rp250 juta, saya hanya menerima dana bersih sekitar Rp160 juta. Pinjaman tersebut dipotong di muka sekitar 30 persen atau hampir Rp90 juta,” ujar Anton.»

Ia juga mengaku tidak pernah menerima salinan akta maupun dokumen transaksi resmi setelah proses penandatanganan di hadapan notaris.

Persoalan kemudian berkembang ketika Anton mengalami kesulitan membayar kewajibannya. Ia mengaku hanya bekerja sebagai tukang parkir sehingga kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan.

“Setelah berjalan sekitar satu tahun dan saya mengalami kendala pembayaran karena kondisi finansial, saya mulai menerima surat somasi,” katanya.

Namun, menurut Anton, persoalan tersebut kemudian berujung pada pembongkaran rumah.

Ia mengklaim tidak pernah menghadapi proses gugatan perdata di pengadilan maupun menerima pemberitahuan mengenai putusan eksekusi yang sah. Meski demikian, rumah yang ditempatinya disebut tiba-tiba didatangi sejumlah pihak dan kemudian dibongkar.

“Tanpa adanya proses gugatan perdata di pengadilan maupun putusan eksekusi yang sah, rumah tempat tinggal saya tiba-tiba didatangi dan dirobohkan secara paksa atas suruhan pihak kuasa hukum berinisial Budi,” ungkapnya.

Anton juga mempertanyakan kejelasan mengenai status dan nilai rumah setelah dilakukan pembongkaran. Ia menyebut dirinya hingga kini belum menerima sisa hasil penjualan maupun kompensasi dari aset tersebut.

Menurut pengakuannya, nilai rumah yang disebut oleh pihak terkait juga berubah-ubah, mulai dari sekitar Rp700 juta hingga Rp500 juta.

Anton mempertanyakan dasar penentuan nilai tersebut serta ke mana hasil penjualan atau penyelesaian aset tersebut dialihkan.

“Rumah sudah rata dengan tanah, tetapi saya belum menerima sepeser pun sisa hasil penjualan atau kompensasi,” ujarnya.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan pinjaman. Anton menyebut tanah dan bangunan tersebut merupakan harta warisan orang tuanya yang menjadi hak empat orang anak.

Keempat ahli waris tersebut masing-masing Wahyu Jojo, Wahyono, Sri Rahayu, dan Anton Joeniono.

Anton mempersoalkan proses peralihan nama pada sertifikat yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa melibatkan maupun memperoleh persetujuan seluruh ahli waris.

Ia menilai persoalan tersebut semakin memperumit sengketa karena menyangkut hak atas aset warisan keluarga.

Ketua Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), MH. Soleh, yang mendampingi Anton, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.

JAPAI menilai dugaan pembongkaran rumah tanpa adanya putusan pengadilan perlu mendapatkan perhatian serius dan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Peralihan nama pada sertifikat kepemilikan tanah tanpa persetujuan utuh para ahli waris diduga kuat mengandung unsur pidana,” tegas Soleh.

Menurut Soleh, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

Selain itu, JAPAI menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menginisiasi pembongkaran rumah tersebut.

“Kami akan mendampingi keluarga untuk mendudukkan persoalan ini secara hukum. Semua pihak harus menghormati proses dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Soleh juga menyampaikan bahwa keluarga Anton berencana mengambil langkah lanjutan apabila tidak terdapat iktikad baik dari pihak yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut.

“Jika tidak ada iktikad baik dari pihak peminjam dana, JAPAI bersama keluarga bahkan berencana menduduki kembali lahan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top