Connect with us

Pasar Simo Punya Lebih 100 Pedagang, Iuran Listrik dan Status Lahan Dipertanyakan

Jatim

Pasar Simo Punya Lebih 100 Pedagang, Iuran Listrik dan Status Lahan Dipertanyakan

SURABAYA, Bebas.co.id

Pengelolaan kawasan perdagangan di Pasar Simo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mempertanyakan mekanisme iuran listrik, pungutan parkir kendaraan pick up, aktivitas PKL malam hari, hingga kepastian legalitas pemanfaatan lahan.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai perbedaan besaran iuran listrik yang dibayarkan pedagang. Di lapangan, iuran disebut berkisar Rp3.000 hingga Rp8.000.

Untuk pedagang yang membawa kendaraan pick up, total pembayaran disebut mencapai sekitar Rp8.000. Rinciannya, sekitar Rp3.000 untuk iuran listrik dan Rp5.000 untuk parkir kendaraan.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang. Mereka berharap adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan, pihak yang mengelola, serta peruntukan dana yang dibayarkan.

Sekretaris Kecamatan Simo Mulyo, Yunita Rahmawati, mengatakan pihak kecamatan telah mengetahui aktivitas perdagangan malam tersebut dan telah menanyakan mekanisme yang berlaku di lapangan.

“Sebenarnya saya sudah mengetahui aktivitas tersebut. Setelah mengetahui adanya pasar pada malam hari di wilayah kami, saya langsung menanyakan persoalannya. Saya minta yang berjualan jangan dipungut biaya,” ujar Yunita.

Menurutnya, apabila terdapat pembayaran dari pedagang, seharusnya hanya berkaitan dengan kebutuhan penerangan dengan nominal sekitar Rp2.000.

“Kalaupun ada, untuk penerangan itu sebesar Rp2.000. Uang Rp2.000 tersebut tidak ada yang masuk ke kelurahan maupun kecamatan,” tegasnya.

Yunita menjelaskan, dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penerangan dan disalurkan kepada warga yang memiliki legalitas kelistrikan.

Yunita juga menyebut lahan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pihak kecamatan, lanjutnya, telah melaporkan keberadaan aktivitas PKL malam hari kepada pemerintah kota.

“Mengenai status tanah itu milik Pemkot. Mengenai adanya aktivitas warga berjualan malam hari, pihak Pemkot belum ada tindakan. Kami sudah melaporkan bahwa sementara di tanah yang ada di Simo terdapat kegiatan PKL malam hari,” terangnya, Senin (24/8/2026).

Keterangan tersebut membuat kepastian pemanfaatan lahan menjadi penting. Apalagi, kawasan yang disebut sebagai aset pemerintah semestinya memiliki mekanisme pemanfaatan yang jelas, termasuk untuk kegiatan perdagangan dan penggunaan fasilitas di dalamnya.

Saat ini, terdapat lebih dari 100 pedagang yang disebut menempati kawasan tersebut. Banyaknya pedagang membuat pengelolaan kawasan membutuhkan aturan yang jelas dan transparan.

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan listrik. Pedagang menyebut adanya pembayaran dengan nominal berbeda, mulai Rp3.000 hingga Rp8.000.

Besaran tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan sumber listrik, pihak pengelola, dasar penarikan, serta penggunaan dana yang dibayarkan pedagang.

Begitu pula dengan pungutan parkir kendaraan pick up sebesar Rp5.000. Jika pungutan tersebut memang diberlakukan, perlu dijelaskan dasar penarikan serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pungutan.

Transparansi dinilai penting agar pedagang mendapatkan kepastian dan tidak muncul kesalahpahaman mengenai berbagai pembayaran yang dibebankan kepada mereka.

Berbagai persoalan tersebut membuat Pemkot Surabaya diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke kawasan Pasar Simo.

Penataan kawasan tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat bagi pedagang. Pemerintah juga perlu memastikan legalitas pemanfaatan lahan, aturan berjualan, pengelolaan listrik, parkir, hingga mekanisme pungutan memiliki dasar yang jelas.

Jika seluruh pembayaran memiliki dasar resmi, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada para pedagang. Namun, apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat sekitar.

Kawasan yang diharapkan menjadi solusi bagi pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan tersebut diharapkan dapat dikelola secara tertib, aman, dan transparan, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat umum.

Dengan adanya kejelasan mengenai status lahan, iuran listrik, parkir, dan aktivitas PKL malam hari, Pasar Simo diharapkan benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat sekitar. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top