Jatim
10 Konsumen Gugat Developer Ruko Puncak Dharmahusada, Tuntut Ganti Rugi Rp309 Miliar
Kuasa Hukum Para Penggugat Anner Mangatur Sianipar

SURABAYA, bebas.co.id
Persoalan legalitas dan kepemilikan Rumah Toko (Ruko) Puncak Dharmahusada Surabaya berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak 10 konsumen atau pembeli menggugat PT Puncak Dharmahusada selaku pengembang bersama dua pihak lainnya melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut didaftarkan di Surabaya pada 28 Juli 2026. Para penggugat merupakan konsumen yang membeli sejumlah unit Ruko Puncak Dharmahusada di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 30-32, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Kuasa hukum para penggugat, Anner Mangatur Sianipar (AMS), menyampaikan bahwa dalam gugatannya para konsumen mendalilkan telah melunasi pembayaran unit ruko yang mereka beli. Namun, hingga gugatan diajukan, mereka mengaku belum menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas masing-masing unit.
Persoalan tersebut berkaitan dengan belum dilakukannya pemecahan sertifikat induk serta belum ditingkatkannya hubungan jual beli menjadi Akta Jual Beli (AJB). Menurut para penggugat, kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam dokumen gugatan disebutkan, serah terima sejumlah unit berlangsung pada beberapa periode, antara lain 2016, 2018 hingga 2021. Namun, sertifikat kepemilikan disebut belum diserahkan kepada para pembeli ketika gugatan diajukan.
Selain persoalan sertifikat, para penggugat juga mempersoalkan konsep jual beli yang digunakan oleh pengembang. Mereka mendalilkan transaksi ruko menggunakan konsep Satuan Rumah Susun (Sarusun) atau strata title.
Menurut para penggugat, konsep tersebut tidak sesuai dengan karakter objek yang mereka beli sebagai ruko. Mereka juga mempersoalkan konsekuensi biaya yang muncul, termasuk service charge dan sinking fund.
Dalam gugatan disebutkan, pembayaran sinking fund selama ini dihitung berdasarkan luas bangunan. Para penggugat menilai penggunaan konsep Sarusun tersebut membuat beban biaya yang harus mereka tanggung menjadi lebih besar.
Para konsumen juga mempersoalkan klausula dalam perjanjian yang pada pokoknya menyebut pengembang tidak dapat memastikan kapan perizinan ruko selesai dan konsumen tidak dapat mengajukan tuntutan apabila perizinan belum terselesaikan.
Klausula tersebut dinilai para penggugat sebagai klausula baku yang berpotensi mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
Salah satu poin penting dalam gugatan adalah dalil mengenai sertifikat induk. Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat yang menjadikan sertifikat induk atas ruko yang telah terjual dan dilunasi sebagai jaminan atau agunan utang Tergugat I di bank sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Para penggugat juga meminta agar para tergugat dihukum menyerahkan sertifikat bukti kepemilikan masing-masing ruko setelah dilakukan pemecahan dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk.
Tidak hanya itu, mereka meminta konsep jual beli yang semula menggunakan konsep Sarusun atau strata title diubah menjadi jual beli ruko dengan HGB mandiri.
Dalam dokumen gugatan juga disebut adanya surat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya tertanggal 26 Juni 2026 yang menurut para penggugat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa PT Puncak Dharmahusada hingga saat itu belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pertelaan, dan Akta Pemisahan atas Ruko Puncak Dharmahusada.
Selain meminta kepastian kepemilikan dan legalitas ruko, para penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar.
Dalam gugatan, kerugian materiil dihitung sebesar Rp156 miliar, sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp153 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang diminta untuk dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat mencapai Rp309 miliar.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sejumlah aset yang disebut dalam gugatan, termasuk beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Surabaya serta satu unit apartemen di Jakarta Barat.
Tidak berhenti di sana, para penggugat turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp20 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Seluruh persoalan tersebut masih merupakan dalil dan tuntutan para penggugat sebagaimana dituangkan dalam gugatan. Kebenaran materiil atas dalil-dalil tersebut akan diuji dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Para penggugat berharap majelis hakim memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen yang mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran atas unit ruko yang dibeli.
(HRF)
