Connect with us

Sidang Dugaan Penggelapan Dana PPPSRS Rp1,4 Miliar Ditunda, Kuasa Hukum Cinthya Minta Berkas Perkara

Jatim

Sidang Dugaan Penggelapan Dana PPPSRS Rp1,4 Miliar Ditunda, Kuasa Hukum Cinthya Minta Berkas Perkara

SURABAYA, Bebas.co.id,

Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Cinthya Veronica Bitjoli, mantan Asisten Chief Finance & Accounting Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, persidangan belum memasuki agenda pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum Cinthya yang terdiri dari Joenus Koerniawan, S.H., M.H., Albert Berry Kurniawan, S.H., M.H., dan Tatik Effendi, S.H., meminta waktu untuk mempelajari berkas perkara terlebih dahulu.

Permintaan tersebut disampaikan karena tim penasihat hukum mengaku baru mengetahui perkara yang menjerat kliennya sekitar satu pekan sebelum persidangan.

“Kami baru diberitahu minggu kemarin dan ternyata sudah selesai. Makanya kami hadir hari ini,” ujar Kurniawan usai persidangan.

Menurut Kurniawan, pihaknya belum dapat menentukan apakah akan mengajukan eksepsi sebelum mempelajari secara utuh materi perkara yang didakwakan kepada Cinthya.

“Kami belum mengajukan eksepsi. Kami masih akan mengajukan eksepsi bila memang diperlukan dan kami minta untuk diberikan berkas,” katanya.

Ia menegaskan, tim hukum tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum memperoleh dan memeriksa seluruh dokumen perkara.

“Setelah itu baru kami akan melakukan perlawanan atau eksepsi. Tapi kami lihat lebih dahulu apakah memang perlu eksepsi atau tidak,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menyerahkan permintaan berkas perkara kepada pihak terkait. Tim penasihat hukum berharap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian segera diberikan oleh kejaksaan agar dapat dipelajari sebelum persidangan berikutnya.

“Tadi cuma menyerahkan berkas. Kami menyerahkan permintaan berkas. Itu saja. Mudah-mudahan berkas BAP dari kepolisian segera diberikan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan. Penundaan tersebut akan dimanfaatkan tim penasihat hukum untuk mempelajari berkas perkara sekaligus menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Perkara yang menjerat Cinthya berkaitan dengan dugaan penggelapan dana PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro. Berdasarkan surat dakwaan, nilai kerugian yang didalilkan mencapai Rp1.449.000.000.

Cinthya disebut bekerja sebagai Asisten Chief Finance & Accounting sejak 1 Maret 2023. Dalam jabatan tersebut, terdakwa disebut memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap aktivitas serta kondisi keuangan PPPSRS.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung pada 21 Oktober 2024 hingga 27 November 2025 di lingkungan PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro, Jalan Raya Menganti Karangan No. 32, Surabaya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga mencairkan 102 lembar cek Bank Mandiri secara bertahap. Cek tersebut berasal dari dua rekening milik PPPSRS.

Sebanyak 64 cek disebut berasal dari rekening Bank Mandiri nomor 1410-0235-0222, sedangkan 38 cek lainnya berasal dari rekening nomor 1410-0933-2888.

Jaksa mendalilkan cek-cek tersebut dibuat dengan nominal di bawah Rp100 juta. Kondisi itu disebut berkaitan dengan ketentuan internal yang tidak mewajibkan konfirmasi langsung kepada Ketua PPPSRS untuk penarikan di bawah batas nominal tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan modus menindik atau menyalin tanda tangan pada cek kosong menggunakan cek asli yang sebelumnya telah dibubuhi tanda tangan pihak berwenang.

Pencairan cek tersebut disebut dilakukan tanpa dilengkapi payment voucher dan internal memo yang dipersyaratkan.

Seluruh cek kemudian dicairkan secara tunai di Bank Mandiri Branch 14134, Jalan Raya Menganti No. 50, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Total uang yang dicairkan disebut mencapai Rp1,449 miliar.

Jaksa mendalilkan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan operasional PPPSRS, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dugaan penyimpangan itu disebut mulai terungkap setelah Cinthya mengundurkan diri dari jabatannya pada 28 November 2025. Posisi tersebut kemudian dilanjutkan oleh Wisnu Kusuma Wardhana.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pencocokan laporan keuangan dengan pengeluaran di lapangan, disebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. Selanjutnya, pada Januari 2026 dilakukan audit internal yang disebut menemukan indikasi penyimpangan penggunaan cek tunai.

Atas perkara tersebut, Cinthya kini menjalani proses persidangan di PN Surabaya. Seluruh uraian dalam surat dakwaan tersebut masih merupakan dalil penuntut umum yang harus dibuktikan dalam persidangan. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top