Connect with us

Saksi Ryotaro Takano Ungkap Perjalanan Tiga WN Jepang dari Malaysia hingga Dugaan Dikunci di Kamar

Jatim

Saksi Ryotaro Takano Ungkap Perjalanan Tiga WN Jepang dari Malaysia hingga Dugaan Dikunci di Kamar

SURABAYA, Bebas.co.id

Persidangan perkara yang melibatkan tiga warga negara Jepang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap sejumlah fakta mengenai perjalanan mereka dari Malaysia ke Indonesia hingga kondisi selama berada di sebuah lokasi di Surabaya.

Dalam persidangan, saksi Ryotaro Takano dicecar jaksa mengenai awal mula perkenalannya dengan warga negara Jepang tersebut, pihak yang membawa mereka ke Indonesia, hingga aktivitas yang dilakukan setelah tiba di Indonesia.

Saksi mengaku sebelumnya berada di Malaysia seorang diri. Di negara tersebut, dirinya kemudian berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama Akai.

Menurut saksi, perkenalan dengan Akai terjadi melalui sejumlah teman. Saat itu, saksi mengaku belum memiliki pekerjaan.

“Pada awal saya berjumpa dengan dia di Malaysia. Ada beberapa teman yang memperkenalkan saya kepada Akai,” ujar saksi dalam persidangan.

Saksi juga menerangkan bahwa keberadaannya di Malaysia awalnya bukan untuk bekerja. Ia mengaku datang seorang diri dengan tujuan berjalan-jalan.

“Saya ke Malaysia, saya pergi berjalan-jalan sendirian,” katanya.

Jaksa kemudian menggali alasan saksi akhirnya datang ke Indonesia bersama Akai. Saksi menyebut kedatangan pertamanya ke Indonesia juga bukan secara khusus untuk bekerja.

“Saya pertama kali ke Indonesia untuk berjalan-jalan,” ungkapnya.

Setelah tiba di Indonesia, saksi bersama Akai disebut menuju sebuah rumah. Mereka kemudian sempat pergi ke sejumlah tempat wisata.

“Sebelum saya sampai di Jakarta, itu langsung ke rumah. Jadi jalan-jalan lagi di tempat wisata,” tutur saksi.

Jaksa selanjutnya menanyakan komunikasi antara saksi dan Akai selama perjalanan dari Malaysia hingga Indonesia. Saksi menyebut pembicaraan saat itu masih bersifat umum.

“Tadi waktu itu hanya pembicaraan-pembicaraan umum,” jelasnya.

Dijanjikan Pekerjaan

Selain soal perjalanan, persidangan juga mengungkap adanya informasi mengenai pekerjaan yang disebut dijanjikan kepada sejumlah warga negara Jepang.

Saksi mengaku tidak melihat secara langsung seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Namun, ia mengetahui adanya hubungan dengan warga negara Jepang yang sebelumnya disebut akan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.

Jaksa kemudian menggali siapa pihak yang memperkenalkan atau membawa mereka ke Indonesia.

Saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak secara spesifik memperkenalkan kedua warga negara Jepang tersebut. Ia hanya mengetahui adanya pihak yang mengajak mereka untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan di Indonesia.

“Pada awalnya mereka tidak mengetahui,” demikian salah satu bagian keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Jaksa juga menanyakan adanya informasi bahwa warga negara Jepang tersebut dijanjikan pekerjaan. Namun, pekerjaan yang kemudian dijalankan disebut berbeda dengan informasi awal yang mereka terima.

Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengendalikan komunikasi maupun aktivitas para warga negara Jepang tersebut selama berada di Indonesia.

Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang memberikan dukungan atau mengendalikan keberadaan mereka, saksi menyatakan tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung.

Diduga Dikunci di Dalam Kamar

Persidangan kemudian menyinggung kondisi tiga warga negara Jepang selama berada di sebuah lokasi di Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi menyebut terdapat tiga warga negara Jepang yang berada di lokasi tersebut, di antaranya Ueta Norio dan Imaoka Ryuta.

Dari informasi yang diperoleh saksi, para warga negara Jepang tersebut diduga tidak bebas meninggalkan tempat tersebut.

Salah satu bagian keterangan bahkan menyebut adanya orang yang dikunci di dalam kamar. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, belum terungkap secara utuh siapa yang melakukan penguncian maupun apa alasan mereka berada di dalam kamar tersebut.

Saksi juga menerangkan mengetahui sejumlah dokumen yang berkaitan dengan para warga negara Jepang. Informasi tersebut diketahui setelah mereka berada di lokasi selama sekitar dua hingga tiga minggu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kekerasan, saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya tindakan kekerasan terhadap para warga negara Jepang tersebut.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah mereka pernah mendapatkan perawatan ataupun didatangi polisi selama berada di lokasi.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Sebab, saksi beberapa kali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung seluruh kejadian yang berlangsung.

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah saksi mengetahui pihak yang membawa, mengarahkan, maupun memiliki kendali terhadap para warga negara Jepang tersebut.

Saksi menjawab bahwa informasi yang diketahuinya terbatas dan tidak seluruh kejadian disaksikannya secara langsung.

Keterangan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengungkap bagaimana tiga warga negara Jepang tersebut dapat berada di Indonesia, siapa pihak yang berhubungan dengan mereka, serta bagaimana kondisi mereka selama berada di lokasi. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top