Connect with us

Frengky Abrahams Gugat Pemerintah dan UNESA, Klaim 600 Meter Tanahnya Masuk Dua Sertifikat Hak Pakai

Jatim

Frengky Abrahams Gugat Pemerintah dan UNESA, Klaim 600 Meter Tanahnya Masuk Dua Sertifikat Hak Pakai

SURABAYA, Bebas.co.id

Sengketa tanah di kawasan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, kembali bergulir melalui gugatan perdata. Frengky Abrahams mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Republik Indonesia, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Pemerintah Kota Surabaya, hingga PT Java Sport Center.

Gugatan tersebut tertuang dalam dokumen Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 842/Pdt.G/2026/PN.Sby tertanggal 23 Juli 2026. Frengky melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA, CCL., CCD & Partners (AMS Law Firm) mempersoalkan penerbitan dua Sertipikat Hak Pakai (SHP), yakni SHP Nomor 00016/Kelurahan Lidah Kulon seluas 5.017 meter persegi dan SHP Nomor 00020/Kelurahan Lidah Kulon seluas 3.755 meter persegi.

Dalam gugatannya, Frengky menyatakan dirinya merupakan pemilik tanah seluas 1.860 meter persegi yang tercatat dalam Letter C Kelurahan Lidah Kulon Nomor 3620, Persil 15, Klas D.III.

Tanah tersebut, menurut gugatan, dibeli Frengky dari Anastasius Marimin alias A. Marimin alias M. Marimin pada 10 September 1997 dengan harga Rp 125 juta dan telah dibayar lunas. Perjanjian jual beli tersebut kemudian didaftarkan atau diwarmerking di kantor Notaris Tantien Bintarti, S.H. pada 22 Februari 2003. Semula tanah tersebut adalah milik Warkidjan B. Redjo seluas 3.720 meter persegi yang dijual seluruhnya kepada Ny. Kusdianto alias Suparmi tanggal 23 Nopember tahun 1977 seharga Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian oleh Ny. Suparmi pada tanggal 1 Desember 1977 dijual kepada Anastasius Marimin alias A. Marimin alias M. Marimin separuh bagian seluas 1.860 meter persegi seharga Rp 935.000,- dan dipecah menjadi Letter C No. 1129
Sisanya seluas 1.860 meter persegi dijual oleh Ny. Kusdianto alias Suparmi kepada Ir. Richard Adisastra selaku Direktur Utama PT. ARISAN SURYA KREASI tanggal 17 Oktober 1989 seharga Rp 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan Letter C 1128.

Frengky juga mendasarkan klaim kepemilikannya pada Putusan PN Surabaya Nomor 306/Pdt.G/2005/PN Sby tanggal 11 Juli 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 480/PDT/2007/PT.SBY tanggal 26 Februari 2008 yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatan disebutkan, putusan tersebut menguraikan riwayat tanah yang sebelumnya merupakan bagian dari tanah Warkidjan B. Redjo seluas 3.720 meter persegi. Tanah itu kemudian dijual kepada Koesdijanto alias Suparmi, sebelum sebagian seluas 1.860 meter persegi beralih kepada Anastasius Marimin dan selanjutnya dijual kepada Frengky.

Persoalan muncul ketika Frengky mengklaim sebagian bidang tanah miliknya masuk ke dalam dua SHP yang diterbitkan pada 9 Oktober 2019.

Dalam gugatan disebutkan, berdasarkan pemeriksaan setempat dalam perkara Nomor 90/G/2025/PTUN.Sby pada 18 November 2025, terdapat dugaan sekitar 400 meter persegi tanah Frengky masuk ke dalam SHP Nomor 00016 dan sekitar 200 meter persegi masuk ke dalam SHP Nomor 00020.

Dengan demikian, menurut penggugat, dari luas semula 1.860 meter persegi terdapat sekitar 600 meter persegi yang diduga masuk dalam objek dua sertifikat tersebut, sehingga tersisa sekitar 1.260 meter persegi.

Frengky mendalilkan penerbitan dua SHP tersebut tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang ada di Kelurahan Lidah Kulon.

Ia juga mempersoalkan proses pengukuran dan penetapan batas karena mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan sebagai pemilik tanah yang berbatasan.

Gugatan menyebut, ketika Frengky pada 11 Desember 2024 mengajukan permohonan pensertipikatan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, permohonan tersebut belum diterima karena belum ada persetujuan tetangga batas. Namun, menurut penggugat, dalam proses penerbitan dua SHP yang berbatasan langsung dengan tanahnya, tanda tangan persetujuan dari Frengky juga tidak ada.

Atas kondisi tersebut, penggugat mendalilkan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan dua sertifikat tersebut.

Dalam gugatannya, Frengky juga menuding data fisik yang digunakan dalam proses sertifikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan patut diduga terdapat rekayasa. Tuduhan tersebut merupakan dalil yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam gugatan adalah penggunaan bidang tanah yang diklaim Frengky sebagai bagian dari kawasan Lapangan El Grande Padel.

Dalam petitumnya, Frengky menyebut sekitar 400 meter persegi tanahnya yang diduga masuk SHP Nomor 00016 saat ini digunakan sebagai jalan masuk dan pos penjagaan El Grande Padel milik PT Java Sport Center.

Sementara sekitar 200 meter persegi lainnya yang disebut masuk dalam SHP Nomor 00020 diklaim berada dalam penguasaan pihak yang berkaitan dengan UNESA.

Frengky meminta pengadilan memerintahkan pihak-pihak yang menguasai bidang tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Ia juga meminta PT Java Sport Center membongkar bangunan tembok dan paving jalan masuk ke Lapangan El Grande Padel yang menurut gugatan berada di atas tanah miliknya.

Tidak hanya meminta pengembalian tanah, Frengky juga mengajukan tuntutan kerugian materiil.

Dalam petitumnya, ia menyatakan sekitar 600 meter persegi tanah yang diduga masuk ke dalam dua SHP tersebut memiliki nilai Rp 40 juta per meter persegi. Dari perhitungan itu, kerugian materiil yang diminta mencapai Rp 24 miliar.

Selain itu, Frengky mendalilkan adanya pengambilan tanah urukan miliknya sebanyak sekitar 8.145 meter kubik.

Dengan nilai Rp 75 ribu per meter kubik, kerugian atas tanah urukan tersebut dihitung sebesar Rp 509.062.500.

Dengan demikian, nilai kerugian materiil yang menjadi bagian tuntutan dalam gugatan tersebut mencapai sekitar Rp 24,509 miliar.

Frengky meminta kerugian akibat masuknya sekitar 600 meter persegi tanahnya ke dalam dua SHP dibayar secara tanggung renteng oleh sejumlah tergugat.

Dalam petitumnya, Frengky juga meminta majelis hakim menyatakan penerbitan SHP Nomor 00016 dan SHP Nomor 00020 sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I mencoret kedua sertifikat tersebut dari daftar buku tanah.

Selain itu, penggugat meminta Kantor Pertanahan menerima dan memproses pendaftaran tanah miliknya yang tercatat dalam Letter C Nomor 3620 seluas 1.860 meter persegi.

Ia juga meminta batas-batas tanah dikembalikan sesuai bidang tanah yang diklaimnya serta memerintahkan pihak terkait menandatangani batas bidang tanah tersebut.

Penggugat turut meminta uang paksa atau dwangsom Rp10 juta per hari apabila para tergugat terlambat atau lalai menjalankan putusan.

Gugatan tersebut pada akhirnya meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Namun, seluruh dalil dan tuntutan Frengky masih harus diperiksa serta dibuktikan dalam proses persidangan, dan putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Surabaya. (HN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top