Jatim
Sidang Tuntutan Korupsi Proyek Pelindo Diskors hingga Pukul 18.00 WIB, Berkas Fisik JPU Belum Rampung Dicetak

SURABAYA, bebas.co.id
Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa diskors setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas surat tuntutan dalam bentuk fisik.
Semula, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Namun, hingga persidangan dibuka, dokumen tuntutan masih dalam proses pencetakan sehingga belum dapat diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menskors persidangan dan menjadwalkan kembali sidang dilanjutkan pada pukul 18.00 WIB sambil menunggu proses pencetakan dan penyerahan berkas tuntutan selesai.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Sidabuke, menyampaikan keberatan apabila JPU tetap membacakan surat tuntutan tanpa terlebih dahulu menyerahkan dokumen fisik kepada majelis hakim dan tim penasihat hukum.
Menurutnya, penyerahan salinan fisik merupakan bagian dari pemenuhan hak para terdakwa untuk mempelajari secara utuh isi surat tuntutan sebelum memasuki tahapan pembelaan atau pleidoi.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sementara jalannya persidangan hingga pukul 18.00 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan setelah JPU menyelesaikan proses pencetakan dan menyerahkan berkas tuntutan kepada seluruh pihak yang berkepentingan. (Harifin)
