Connect with us

Ismail Jadi Tersangka Sejak 2025, Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,2 Miliar Masih P-19

Jatim

Ismail Jadi Tersangka Sejak 2025, Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,2 Miliar Masih P-19

SURABAYA, Bebas.co.id,

Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan terlapor Ismail, mantan komisaris PT Maju Terus Kawan, dipertanyakan kuasa hukum korban.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak 2024 tersebut hingga kini belum berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Ismail disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2025, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kuasa hukum Mochamad Ali selaku korban, Bobyanto Gunawan, mengatakan perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Ini sampai dengan sekarang, dari tahun 2024, sudah ditetapkan tersangka di tahun 2025. Tapi sampai dengan sekarang, belum ada dilakukan penahanan,” kata Bobyanto, Rabu (2/9/2026).

Menurut Bobyanto, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, berkas perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum atau berstatus P-19. Artinya, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Ia menyebut berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Sudah tiga kali berkas tersebut kembali lagi dan harus dipenuhi kembali. Nah, itu pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.

Bobyanto menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang terjadi ketika Ismail masih menjabat sebagai komisaris. Dugaan perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian awal terhadap kliennya yang saat itu menjabat sebagai direktur perusahaan sekitar Rp3,25 miliar.

“Klien kami yang bernama Muhammad Ali mengalami kerugian sebagai direktur perusahaan senilai Rp3.250.000.000, kurang lebihnya di situ,” katanya.

Menurut dia, dugaan penyalahgunaan dana tersebut turut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar modern di Jalan Tanjung Sari, Surabaya.

Kondisi tersebut, lanjut Bobyanto, bahkan disebut membuat kegiatan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Perusahaan ini mengalami gangguan ekonomi karena ada penggelapan uang di dalam perusahaan itu yang dipakai secara pribadi. Sehingga perusahaan ini mengalami kegoyahan,” ujarnya.

Sementara itu, Mochamad Ali mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan internal perusahaan, termasuk penelusuran terhadap mutasi rekening dan pembukuan.

Setelah perkara masuk dalam proses hukum, menurut Ali, dilakukan audit eksternal yang disebut menemukan nilai kerugian lebih besar dibandingkan temuan awal.

“Kerugian yang awalnya kurang lebih Rp3,2 miliaran itu tembus sampai Rp10 miliar lebih kalau enggak salah. Itu setelah dilakukan audit eksternal,” ujar Ali.

Ia menyebut salah satu temuan yang dinilai paling menonjol adalah adanya transaksi transfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadi yang disebut atas nama tersangka.

“Yang paling mencolok dari mutasi rekening itu ada transfer uang dari PT ke rekening pribadi atas nama tersangkanya,” katanya.

Meski demikian, Ali mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, terutama melalui pengembalian dana yang disebut sebagai kerugian perusahaan.

Namun, apabila upaya tersebut tidak menemukan titik temu, ia meminta proses hukum terhadap perkara tersebut segera dilanjutkan.

“Harapan saya sebenarnya ada asas kekeluargaan, uang yang diambil itu bisa dikembalikan untuk menutupi kerugian. Tapi kalau tidak, saya harap segera diproses,” ujarnya.

Bobyanto menambahkan, Ismail sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris setelah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana undang-undang di Negara Republik Indonesia ini bisa tetap kita perjuangkan. Kerugiannya sudah ada, korbannya juga sudah ada, bagaimana kok ini tidak segera diproses,” katanya.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa berkas perkara masih berstatus P-19.

“Masih P-19,” jelas Adnan.

Saat disinggung mengenai kekurangan berkas atau petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, Adnan mengatakan hal tersebut merupakan ranah jaksa peneliti.

“Itu ranahnya jaksa peneliti. Kami tidak bisa menyampaikan. Yang jelas ada hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki, baik materiil maupun formil dalam berkas dimaksud,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Ismail mengenai tudingan dugaan penggelapan tersebut maupun mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

(Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top