Connect with us

10 Pembeli Gugat Developer Ruko Puncak Dharmahusada, Kerugian Ditaksir Rp309 Miliar

Jatim

10 Pembeli Gugat Developer Ruko Puncak Dharmahusada, Kerugian Ditaksir Rp309 Miliar

Kuasa Hukum Para Penggugat; Anner Mangatur Sianipar

SURABAYA, Bebas.co.id,

Persoalan legalitas dan kepemilikan Rumah Toko (Ruko) Puncak Dharmahusada Surabaya berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak 10 konsumen selaku pembeli mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pengembang dan dua pihak lainnya.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum dari Anner Mangatur Sianipar (AMS) Law Firm, perkara tersebut mencantumkan tiga pihak sebagai tergugat, yakni PT Puncak Dharmahusada sebagai Tergugat I, Netty sebagai Tergugat II, serta Nanang Lesmana sebagai Tergugat III.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, PT Puncak Dharmahusada merupakan perseroan terbatas yang berkaitan dengan pembangunan dan pemasaran Ruko Puncak Dharmahusada di Surabaya.

Sementara Netty disebut dalam gugatan memiliki posisi sebagai Direktur sekaligus mantan Komisaris PT Puncak Dharmahusada. Sedangkan Nanang Lesmana disebut sebagai Komisaris Utama PT Puncak Dharmahusada dan juga mantan Direktur perusahaan tersebut.

Para konsumen melalui kuasa hukumnya mendalilkan adanya perbuatan yang dinilai merugikan mereka terkait persoalan Ruko Puncak Dharmahusada. Gugatan tersebut kemudian didaftarkan ke PN Surabaya dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Dalam bagian formalitas gugatan, penggugat juga menegaskan PN Surabaya memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Salah satu dasar yang dicantumkan berkaitan dengan Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Rumah Toko (PPJB) antara para penggugat selaku konsumen atau pembeli dengan para tergugat. Perjanjian tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Gugatan ini menjadi perhatian karena nilai tuntutan yang diajukan para konsumen mencapai sekitar Rp309 miliar. Para penggugat meminta pengadilan memberikan perlindungan hukum atas kepentingan mereka serta mempertanggungjawabkan kerugian yang mereka klaim timbul akibat persoalan Ruko Puncak Dharmahusada.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya. Selanjutnya, proses persidangan akan menguji dalil-dalil para penggugat serta jawaban dan bantahan dari para tergugat.

Dalam perkara perdata, seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, pembuktian di persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan apakah gugatan tersebut beralasan hukum atau tidak. (HR)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top