Connect with us

Mediasi Gugatan Dugaan Ijazah DPRD Bojonegoro Belum Temui Titik Temu, Perkara Siap Berlanjut

Jatim

Mediasi Gugatan Dugaan Ijazah DPRD Bojonegoro Belum Temui Titik Temu, Perkara Siap Berlanjut

SURABAYA, bebas.co.id,

Upaya perdamaian dalam perkara perdata terkait dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, terancam menemui jalan buntu.

Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut kini memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mediasi perdana digelar Selasa (1/9/2026), namun belum terlihat adanya titik temu antara penggugat dan para tergugat.

Dalam mediasi tersebut, penggugat Indah Kuntari tetap mempertahankan materi gugatan yang diajukannya. Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Dedy Purwoko, justru mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing penggugat.

Perbedaan mendasar tersebut membuat peluang tercapainya kesepakatan damai dalam proses mediasi menjadi semakin berat.

Usai mengikuti mediasi, Indah menjelaskan bahwa gugatan diajukannya dalam kapasitas sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik. Ia juga membantah perkara tersebut dilatarbelakangi kepentingan politik.

Menurut Indah, fokus gugatan adalah dugaan persoalan administrasi pendidikan serta keabsahan dokumen akademik yang digunakan oleh Sukur Prijanto.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah riwayat pendidikan Sukur yang, menurut penggugat, bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke jenjang S1 Ekonomi.

Indah mempertanyakan proses alih jenjang tersebut, termasuk mekanisme penyesuaian akademik dan pencatatan data pendidikan.

«“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah.»

Selain jalur pendidikan, penggugat juga mempersoalkan status perguruan tinggi serta pencatatan data akademik yang berkaitan dengan ijazah Sukur.

Dalam gugatannya, Indah meminta dilakukan klarifikasi dan langkah administratif apabila berdasarkan pemeriksaan pihak berwenang ditemukan adanya pelanggaran.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sukur. Sri Wahyuni juga turut menjadi pihak tergugat karena dalam gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam sejumlah kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, khususnya kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.

Sedangkan terhadap UWP, penggugat meminta pihak universitas memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan mahasiswa, perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Penggugat juga meminta UWP mencabut, membatalkan, serta menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses pemeriksaan perkara nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Tergugat Pertanyakan Legal Standing

Di sisi lain, pihak tergugat menyatakan keberatan atas sejumlah materi gugatan. Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan dasar serta kepentingan hukum Indah dalam mengajukan perkara tersebut.

Menurut Dedy, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah penggugat memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.

«“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.»

Ia mengatakan terdapat sejumlah tuntutan penggugat yang juga perlu diperjelas dasar hukumnya.

Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat II serta meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat I.

Penggugat juga meminta Tergugat II menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat III, yakni UWP, untuk mencabut ijazah yang dipersoalkan.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan serta kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Sementara itu, pihak UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.

Pihak kampus menyatakan bahwa proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipertanyakan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta masing-masing pihak menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan secara tertulis.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, perkara Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, persidangan berikutnya berpotensi menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji dalil, bukti, serta keberatan yang telah mereka sampaikan dalam proses mediasi.

(Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top