Connect with us

Sebelas Terdakwa Sindikat Joki Fakultas Kedokteran Akui Bersalah, Sidang Tetap Berlanjut

Jatim

Sebelas Terdakwa Sindikat Joki Fakultas Kedokteran Akui Bersalah, Sidang Tetap Berlanjut

SURABAYA, Bebas.co.id

Sebelas terdakwa dalam perkara dugaan sindikat perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran menyatakan mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Pengakuan bersalah tersebut diajukan dengan merujuk ketentuan Pasal 78, Pasal 234, dan Pasal 205 KUHAP. Namun, pengakuan itu belum membuat perkara dapat langsung diperiksa menggunakan mekanisme persidangan singkat.

Ketua majelis hakim Pudjiono menjelaskan masih terdapat salah satu persyaratan yang belum terpenuhi, yakni mengenai ganti rugi dan restitusi.

“Ada satu syarat di Pasal 78 yang belum terpenuhi, yaitu adanya ganti rugi dan restitusi,” ujar Pudjiono dalam persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan perkara tetap diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa. Dengan demikian, meski seluruh terdakwa telah menyatakan mengakui kesalahan, proses pembuktian tetap akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

“Majelis tetap akan memeriksa saksi-saksi sepekan mendatang. Pengakuan bersalah yang telah disampaikan para terdakwa tetap akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman yang akan dijatuhkan,” tegas Pudjiono.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah memiliki konsekuensi terhadap batas pidana yang dapat dijatuhkan. Hukuman terhadap terdakwa tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar mekanisme tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026 dengan agenda melanjutkan pemeriksaan perkara.

Berawal dari Tawaran “Jalur Belakang”

Perkara tersebut mencuat dari dugaan praktik memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran tanpa mengikuti proses seleksi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara bermula ketika terdakwa Drg. Moh. Ikhwanuddin, yang disebut sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh Ronny Zulkarnain untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran.

Jaksa menyebut Ronny secara terang-terangan menanyakan apakah Ikhwanuddin dapat membantu memasukkan anaknya melalui “jalur belakang”.

“Saksi Ronny Zulkarnain menanyakan, Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Ikhwanuddin menyatakan sanggup membantu. Keduanya kemudian sepakat melanjutkan pembicaraan di rumah Ikhwanuddin.

Dalam pertemuan pada 9 November 2025, Ronny kembali menanyakan kemungkinan memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran.

Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan skema “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes, melainkan cukup menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.

Pilihan perguruan tinggi kemudian dibahas. Ronny menginginkan anaknya berkuliah di Malang. Ikhwanuddin lantas menyebut sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Pembahasan semakin mengerucut dalam pertemuan ketiga pada 27 November 2025. Kali ini, selain kampus, turut dibahas mekanisme penerimaan dan tarif yang ditawarkan.

Jaksa menyebut tarif untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga mencapai Rp800 juta. Universitas Brawijaya juga disebut sebesar Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang sebesar Rp700 juta.

“Saksi Hendi Karisma akhirnya memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang,” ungkap jaksa.

Setelah calon mahasiswa menentukan pilihan dan dokumen dilengkapi, Ikhwanuddin disebut meneruskan proses tersebut kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior.

Ronny kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin.

Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik Ikhwanuddin.

Dalam dakwaan, Darmawan disebut mengirim formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa bernama Hendi Karisma Nael Royan kepada terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.

Bayu, yang juga berprofesi sebagai dokter, kemudian disebut menghubungi terdakwa I Komang Parama Panditha Putra.

Pembicaraan tersebut diduga berkaitan dengan upaya meluluskan calon mahasiswa melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes, dengan menggunakan jasa joki.

Jaksa juga menguraikan adanya pembahasan dan kesepakatan mengenai biaya untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.

Dugaan praktik tersebut kemudian menyeret 11 orang ke kursi terdakwa. Mereka adalah Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezy, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, Drg. Moh. Ikhwanuddin, Budi Wahjono, Sugeng Purnomo, Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti.

Dalam uraian perkara, jaksa juga menyebut nama Ronny Zulkarnain dan Fiki Prasetyo Bin Vintani Sugianto.

Para terdakwa didakwa dengan tiga konstruksi dakwaan.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top