Jatim
Kuasa Hukum ET Bantah Pemberitaan Pengosongan Rumah Puri Mas: Menolak Pengosongan Bukan Tindak Pidana

SURABAYA, Bebas.co.id
Kuasa hukum Edwin Tri Tjahjono (ET), Reza dan Amel dari Law Office Reza & Associate, menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi terhadap pemberitaan Beritajatim.com tertanggal 1 Oktober 2026 berjudul “Sidang Sengketa Puri Mas: Ahli Tegaskan Menolak Pengosongan bisa di Pidana.”
Kuasa hukum ET menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai persoalan pengosongan objek lelang yang saat ini masih menjadi bagian dari sengketa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Reza dan Amel, pihaknya keberatan apabila penolakan terhadap pengosongan objek lelang secara langsung dikaitkan dengan tindak pidana.
“Menolak pengosongan tidak bisa dipidana dan tidak ada pasal pidana yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana hanya karena menolak pengosongan,” demikian pokok klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum.
Kuasa hukum juga merujuk pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012, khususnya bagian yang mengatur mengenai pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur melalui kantor lelang.
Dalam pandangan kuasa hukum, apabila pihak yang menguasai objek lelang tidak bersedia mengosongkan objek tersebut, persoalan pengosongan tidak serta-merta dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, pengosongan tidak dapat dilakukan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan. Karena pelelangan tersebut dibuat bukan untuk lelang eksekusi, melainkan lelang sukarela,” tulis kuasa hukum dalam materi hak jawabnya.
Soroti Harga Lelang dan Proses Penilaian
Selain persoalan pengosongan, kuasa hukum ET juga mempersoalkan proses dan nilai lelang objek rumah di kawasan Puri Mas tersebut.
Mereka menyebut terdapat perbedaan antara nilai utang, nilai objek dan limit lelang. Dalam materi klarifikasi disebutkan kredit sekitar Rp2,7 miliar, sementara limit lelang disebut sekitar Rp800 juta.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan limit tersebut, termasuk keberadaan appraisal sebagai dasar penentuan nilai limit.
Mereka merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 mengenai pembeli beritikad baik, sekaligus menyampaikan bahwa persoalan mengenai kewajaran harga dan proses lelang telah menjadi bagian dari keberatan hukum yang diajukan pihaknya.
“Dalam gugatan perlawanan eksekusi, Bank Terlawan tidak mengajukan bukti sebagai dasar limit lelang Rp800 juta, seharusnya antara lain berupa appraisal,” demikian dalil yang disampaikan kuasa hukum.
Kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Dalam dokumen hak jawab disebutkan adanya laporan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung dengan Nomor 1680/4/II/2026.
Sengketa Masih Berproses di PN Surabaya
Lebih lanjut, Reza dan Amel menegaskan bahwa persoalan pengosongan objek tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkara perdata yang sedang berjalan.
Mereka menunjuk perkara Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN Sby sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh kliennya untuk mempersoalkan proses eksekusi dan pengosongan.
Menurut kuasa hukum, apabila proses eksekusi dilakukan sesuai ketentuan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya menghormati mekanisme hukum tersebut.
Namun, apabila terdapat persoalan dalam proses eksekusi, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perlawanan atau upaya hukum lainnya.
“Jadi masalah pengosongan adalah persoalan perdata, bukan pidana. Sehingga menolak pengosongan tidak dapat dipidana,” tegas kuasa hukum dalam klarifikasinya.
Bantah Klien Melakukan Tindak Pidana
Dalam materi hak jawab tersebut, kuasa hukum juga membantah berbagai tudingan yang menurut mereka mengarah kepada kliennya.
Mereka menyatakan pihaknya justru mempertanyakan proses lelang dan dugaan adanya sejumlah pelanggaran yang menurut mereka perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum bahkan menyampaikan adanya dugaan permufakatan serta pelanggaran hukum yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses lelang. Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil dan laporan dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kuasa hukum menyebut telah menyampaikan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/94/II/2026/BARSKRIM, tertanggal 26 Februari 2026.
Mereka juga mempertanyakan status pembeli lelang yang menurut versinya tidak melihat secara langsung objek yang dilelang dan objek tersebut masih dikuasai oleh kliennya.
Minta Pemberitaan Berimbang
Kuasa hukum ET berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta dan argumentasi hukumnya.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum terkait objek rumah di Puri Mas masih berjalan sehingga berbagai tudingan mengenai tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum semestinya tidak diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
“Isi hak jawab ini merupakan klarifikasi dan bantahan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan,” kata kuasa hukum.
Catatan Redaksi: Isi hak jawab ini merupakan pernyataan dan argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum Edwin Tri Tjahjono. Seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran hukum, permufakatan maupun tindak pidana merupakan versi pihak yang menyampaikan klarifikasi dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab para pihak. (HN)
