Jatim
Akses Kendaraan dan Kewenangan Pengaturan Parkir Jadi Sorotan di Pelabuhan Batu Guluk

SUMENEP, Bebas.co.id
Persoalan akses kendaraan dan pengaturan area parkir di Pelabuhan Batu Guluk, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi sorotan. Kondisi tersebut terutama terlihat saat kapal tiba dan penumpang masih berdesakan untuk keluar dari area pelabuhan.
Sejumlah kendaraan, termasuk truk dan pikap, disebut masuk ke area pelabuhan ketika proses penurunan penumpang masih berlangsung. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu akses penumpang yang hendak keluar dari kapal maupun area pelabuhan.
Salah seorang penumpang, Muatnan, mempertanyakan masuknya kendaraan ke area yang menurutnya seharusnya menjadi jalur keluar penumpang.
“Harusnya ditunggu di depan pelabuhan. Ini kan tempat keluarnya penumpang. Kenapa truk masuk ke dalam?” kata Muatnan kepada media.
Menurut dia, persoalan akses kendaraan di kawasan pelabuhan bukan kali pertama menjadi perhatian. Ia bahkan menyebut pernah terjadi insiden sepeda motor tercebur ke laut di kawasan tersebut.
“Sudah pernah kejadian sepeda motor tercebur ke laut. Parkir maupun Dinas Perhubungan sampai sekarang belum ada yang bertanggung jawab. Apakah kita harus menunggu ada korban lagi?” ujarnya.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan kendaraan di area pelabuhan, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme pengaturan akses dan parkir.
Dalam keterangan yang diperoleh, terdapat pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur kendaraan, termasuk kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas bongkar-muat maupun pelayanan penumpang.
Disebutkan, terdapat ketentuan mengenai area yang semestinya tidak dapat dimasuki kendaraan tertentu. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai siapa pihak yang secara resmi memiliki kewenangan melakukan pengaturan di kawasan tersebut.
“Tidak mempunyai kewenangan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam keterangan terkait persoalan pengaturan kendaraan dan parkir.
Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru di lapangan. Terlebih, kawasan pelabuhan merupakan area dengan aktivitas kendaraan dan pergerakan penumpang yang cukup padat ketika kapal tiba dan berangkat.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai batas area kendaraan, jalur keluar-masuk penumpang, lokasi parkir, serta pihak yang secara resmi bertanggung jawab melakukan pengaturan.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya gesekan antara pengguna jasa, pengemudi kendaraan, maupun pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan pelabuhan.
Selain itu, apabila benar pernah terjadi kendaraan atau sepeda motor tercebur ke laut, peristiwa tersebut juga perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, termasuk mengenai kronologi kejadian dan langkah pengamanan yang telah dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai kewenangan pengaturan parkir, standar akses kendaraan, serta insiden yang disebutkan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengelola pelabuhan dan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan aturan yang berlaku, pihak yang berwenang melakukan pengaturan, serta langkah yang telah atau akan dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang dan kendaraan di kawasan Pelabuhan Batu Guluk. (Harifin)
