Jatim
Sidang Wanprestasi The Tomy vs Sri Endah Hadirkan Lima Saksi, Dana Talangan Jadi Sorotan

SURABAYA, Bebas.co.id
Persidangan perkara perdata Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby dengan klasifikasi wanprestasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026).
Perkara tersebut memperhadapkan Drs. The Tomy sebagai Penggugat dengan Ny. Sri Endah Mudjiati sebagai Tergugat. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, setelah sebelumnya majelis hakim memeriksa alat bukti surat yang diajukan para pihak.
Pihak Penggugat diwakili kuasa hukum Antonius Winda Sulisiandri, S.H., M.H. Sementara pihak Tergugat diwakili Nurul Dayat, S.H. dan Rekan.
Dalam persidangan, pihak Tergugat menghadirkan lima orang saksi. Dua saksi disebut memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara. Sedangkan tiga saksi lainnya disebut pernah berhadapan dengan Penggugat dalam perkara yang dinilai memiliki kemiripan, terutama terkait persoalan dana talangan.
Salah satu saksi yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah Pudjiono, pria berusia 78 tahun yang mengaku mengenal baik Drs. The Tomy.
Dalam keterangannya, Pudjiono menyampaikan sejumlah hal mengenai hubungannya dengan Penggugat. Ia juga mengungkapkan pandangan terkait persoalan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Pudjiono bahkan menyampaikan dugaan mengenai adanya upaya tertentu untuk memenangkan perkara dan memperoleh penguasaan atas aset yang menjadi objek sengketa.
Namun, Ketua Majelis Hakim sempat mengarahkan keterangan Pudjiono agar tetap fokus pada pokok perkara ketika pembahasannya dinilai mulai melebar.
Menariknya, dalam persidangan tersebut Pudjiono mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat. Ia menyebut The Tomy sebagai keponakannya.
Saksi lainnya, Yuli Andriasa, turut memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan Drs. The Tomy.
Yuli mengaku pernah bertemu dengan The Tomy ketika persoalan penagihan kepada pihak Sri Endah dibicarakan. Dalam pertemuan tersebut, menurut Yuli, The Tomy sempat menanyakan persoalan utang-piutang.
Pembicaraan itu disebut juga sempat dikaitkan dengan persoalan kehidupan setelah meninggal dunia.
Keterangan Yuli menjadi salah satu bagian yang disorot pihak Tergugat untuk menjelaskan konstruksi hubungan hukum antara para pihak.
Pihak Tergugat berpandangan bahwa persoalan yang menjadi pokok sengketa tersebut berkaitan dengan pinjaman atau dana talangan yang disertai jaminan sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jemursari, Surabaya.
Meski demikian, dalil mengenai adanya pinjaman atau dana talangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian. Begitu pula dengan dalil wanprestasi yang diajukan Penggugat. Seluruhnya akan dinilai majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pemeriksaan Lima Saksi Dinilai Perlu Digali Lebih Dalam
Persidangan tersebut turut disaksikan Advokat Supono, S.H. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan saksi.
Supono menilai pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat belum menggali secara maksimal keterangan para saksi.
“Menurut saya ada sesuatu yang agak janggal. Dari lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat, Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis terlihat belum maksimal menggali informasi dari para saksi. Pemeriksaan justru lebih banyak diserahkan kepada para kuasa hukum, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat,” ujar Supono kepada awak media usai persidangan.
Menurut Supono, keterangan saksi seharusnya dapat digali lebih mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan pokok perkara.
“Apalagi ada lima saksi yang dihadirkan. Dua saksi disebut berkaitan langsung dengan perkara, sedangkan tiga lainnya memiliki pengalaman perkara yang disebut memiliki kemiripan. Tentunya ini menarik untuk didalami,” katanya.
Sidang Berikutnya Periksa Saksi Penggugat
Setelah pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat selesai, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
Perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby tercatat sebagai perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi. Dalam perkara tersebut, Drs. The Tomy tercatat sebagai Penggugat dan Ny. Sri Endah Mudjiati sebagai Tergugat.
Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama untuk melihat bagaimana pihak Penggugat membuktikan dalil-dalil gugatannya melalui keterangan para saksi di hadapan Majelis Hakim. (Harifin)
