Jatim
Sidang Ditunda, Nasabah OCBC Persoalkan Transaksi Rp1 Miliar yang Disebut Tak Pernah Dilakukannya

SURABAYA, Bebas.co.id,
Persidangan perkara yang berkaitan dengan dugaan transaksi tidak sah senilai sekitar Rp1 miliar di rekening nasabah OCBC, Syahwan, kembali ditunda.
Penundaan persidangan disebut terjadi karena penasihat hukum pihak terkait tidak hadir. Padahal, Syahwan mengaku telah datang ke persidangan dan siap mengikuti agenda yang telah dijadwalkan.
“Katanya pengacaranya tidak datang. Ditunda. Saya sendiri sudah datang dan saya siap,” ujar Syahwan seusai persidangan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, agenda persidangan seharusnya telah beralih dari proses mediasi menuju pemeriksaan pokok perkara.
“Agendanya dari mediasi ke pokok perkara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahwan kembali mempersoalkan transaksi sekitar Rp1 miliar yang disebut terjadi dalam dua kali transaksi, masing-masing senilai Rp500 juta.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Syahwan juga keberatan apabila dirinya diminta bertanggung jawab atas dana yang menurut pengakuannya tidak pernah dinikmati ataupun digunakannya.
“Saya tidak terima. Masa uang di bank dibobol, kemudian saya yang diminta mengganti. Saya tidak melaksanakan dan tidak menikmati uang itu,” tegasnya.
Syahwan juga mempertanyakan bagaimana transaksi senilai Rp500 juta dapat dilakukan dalam satu kali transfer. Ia membandingkannya dengan pengalaman menggunakan layanan perbankan BCA yang menurutnya memiliki batas transaksi melalui layanan perbankan yang biasa digunakannya.
“Kalau saya banking ke orang itu maksimal Rp150 juta. Kalau lebih dari Rp150 juta, saya harus datang ke kantor. Nah ini kok Rp500 juta, kemudian Rp500 juta lagi,” ujarnya.
Menurut Syahwan, mekanisme transaksi tersebut perlu dijelaskan karena dirinya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
“Jadi saya betul-betul keberatan,” katanya.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika pernah mengalami salah transfer melalui rekening BCA. Menurutnya, kesalahan transfer yang terjadi karena kesamaan nama penerima tetapi berbeda nomor rekening dapat ditindaklanjuti melalui bank hingga dana dikembalikan.
“Kalau di bank lain salah transfer saja bisa dibalikkan. Saya sudah beberapa kali mengalami seperti itu, dan uangnya kembali,” tuturnya.
Syahwan mengaku baru pertama kali menggunakan layanan perbankan OCBC setelah selama bertahun-tahun menjadi nasabah bank lain.
“Saya sudah belasan tahun di Commonwealth, sekitar 13 tahun. Tidak pernah banking seperti ini. Baru di OCBC,” ujarnya.
Terkait dugaan pembobolan rekening tersebut, Syahwan mengatakan dirinya pernah datang langsung ke kantor bank untuk melakukan penarikan dana. Ia menyebut dua kali melakukan penarikan, masing-masing sekitar Rp400 juta dan Rp100 juta.
Namun, di tengah proses tersebut, ia mengaku baru mendapat informasi mengenai dugaan pembobolan rekening.
“Saya datang mengambil Rp400 juta, kemudian saya datang lagi mengambil Rp100 juta. Di antara Rp100 juta itu saya diberi tahu bahwa saya dibobol,” katanya.
Syahwan juga mengaku telepon genggam miliknya telah diperiksa untuk mencari jejak transaksi yang dipersoalkan. Namun, menurut keterangannya, pemeriksaan tersebut tidak menemukan bukti transaksi dimaksud.
“HP saya sudah saya kasih untuk diperiksa. Tidak ada bekas, tidak ada jejak, tidak ada transaksi,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Syahwan berharap perkara dapat diselesaikan secara adil dan beban kerugian tidak sepenuhnya dibebankan kepadanya.
“Saya minta jangan dilemparkan kepada saya. Saya saja tidak punya uang. Kalau ada keperluan, saya harus pinjam,” katanya.
Dengan ditundanya persidangan, agenda pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan. Sidang berikutnya diharapkan dapat memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara setelah sebelumnya proses persidangan berada pada tahap mediasi. (Hr)
