Jatim
Praperadilan Heru Tandyo Persoalkan Legalitas Penahanan, Soroti Pasal 100 KUHAP Baru

SURABAYA, Bebas.co.id
Legalitas penahanan Heru Tandyo, Ir., tersangka perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali dipersoalkan melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 30/Pid.Pra/2026/PN.Sby. Heru melalui kuasa hukumnya, Yakubus Welianto, S.H., M.Hum. dan Asmad Husairi, S.H. dari Kantor Hukum WELLY & Partners, meminta hakim menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Timur serta perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam permohonan yang diajukan pada 2 September 2026 itu, kuasa hukum menegaskan bahwa objek praperadilan bukan lagi mengenai sah atau tidaknya penetapan Heru sebagai tersangka.
Yang dipersoalkan secara khusus adalah pelaksanaan upaya paksa berupa penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/105/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-832/M.5.4/Eoh.1/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Penahanan pertama disebut berlaku mulai 27 Juli hingga 15 Agustus 2026. Selanjutnya, berdasarkan surat perpanjangan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jawa Timur, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari, yakni 16 Agustus sampai 24 September 2026.
Salah satu poin utama yang diajukan kuasa hukum adalah penerapan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap tersangka yang dijerat tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih otomatis harus ditahan.
Kuasa hukum berpendapat, terpenuhinya ambang batas objektif hanya berarti penahanan dimungkinkan. Masih terdapat persyaratan lain, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah serta keadaan konkret sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5).
Pasal 100 ayat (5), sebagaimana dikutip dalam permohonan, mensyaratkan keadaan tertentu, antara lain tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.
Kuasa hukum mendalilkan, keadaan-keadaan tersebut tidak terdapat pada diri Heru.
Dalam permohonannya, pihak Heru menyebut kliennya tidak pernah mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak melarikan diri, tidak menghambat pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi maupun mengulangi tindak pidana.
Karena itu, menurut kuasa hukum, tidak terdapat dasar faktual yang menunjukkan adanya risiko konkret sehingga penahanan menjadi kebutuhan yang mendesak.
Kuasa hukum juga menilai alasan penahanan tidak boleh hanya berupa pengulangan formula mengenai kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi.
Menurut mereka, alasan tersebut harus disertai peristiwa, tindakan, waktu, tempat dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
Selain Pasal 100, kuasa hukum juga menyoroti Pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa dalam hal tersangka ditahan, dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan dijalankan, tersangka harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Dalam permohonan disebutkan Heru diperiksa pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.50 WIB hingga pukul 21.36 WIB. Setelah itu Heru difoto sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 00.11 WIB dan kemudian dibawa ke rumah tahanan.
Kuasa hukum juga meminta diuji apakah setelah penahanan benar-benar dijalankan terdapat pemeriksaan dalam tenggang waktu yang diwajibkan Pasal 40. Mereka berpendapat apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelaksanaan penahanan berpotensi mengalami cacat prosedural.
Hal lain yang dipersoalkan adalah pencantuman lokasi dugaan tindak pidana dalam surat perintah penahanan.
Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidana terjadi di Kranggan Nomor 107–109, RT 04/RW 08, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Kuasa hukum mendalilkan penyebutan Kelurahan Kranggan tersebut keliru. Menurut mereka, lokasi tersebut secara administratif berada di Kelurahan Sawahan.
Kesalahan itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif karena Pasal 100 ayat (3) huruf c KUHAP Baru mewajibkan surat perintah penahanan memuat uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan.
Namun, permohonan juga menegaskan bahwa kesalahan penulisan nama kelurahan tersebut tidak serta-merta dianggap otomatis membatalkan penahanan. Dalil tersebut diminta hakim untuk dinilai bersama persoalan lain yang diajukan pemohon.
Pihak Heru juga membawa persoalan perdata yang berkaitan dengan pertanggungjawabannya sebagai Direktur PT Surya Agung Indah Megah periode 2016–2020.
Dalam permohonan disebutkan persoalan pertanggungjawaban tersebut sebelumnya telah menjadi objek perkara perdata dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi yang, menurut pemohon, memberikan acquit et de charge terhadap pertanggungjawaban Direktur periode tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum menyebut penyidik kembali menggunakan persoalan pertanggungjawaban Direksi periode tersebut dalam konstruksi perkara pidana, termasuk dengan menjadikan Akta RUPS Nomor 1 tanggal 19 Agustus 2025 sebagai salah satu alat bukti.
Keabsahan Akta RUPS tersebut, menurut permohonan, saat ini juga sedang disengketakan dalam Perkara Nomor 824/Pdt.G/2026/PN.Sby.
Kuasa hukum menekankan bahwa putusan perdata yang telah inkracht tidak otomatis menggugurkan perkara pidana. Namun, menurut mereka, fakta tersebut harus diperhitungkan ketika penyidik mengambil tindakan paling intrusif berupa perampasan kemerdekaan.
Permohonan juga membandingkan penanganan perkara Heru dengan perkara Anthony Teodorus Setiawan.
Dalam dokumen disebutkan, praperadilan Anthony terkait penetapan tersangka pernah ditolak PN Surabaya pada 1 Oktober 2024 sehingga penetapan tersangkanya dinyatakan sah. Namun setelah itu, menurut pemohon, penyidik tetap melakukan evaluasi hingga akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Dari perbandingan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan parameter objektif yang digunakan penyidik ketika terhadap Heru justru dilakukan penahanan setelah praperadilan mengenai penetapan tersangka tidak dikabulkan.
Menurut pemohon, putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka sah tidak dapat dimaknai sebagai perintah otomatis untuk menahan seseorang.
Dalam petitumnya, Heru meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.
Pemohon meminta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/105/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum serta perpanjangan penahanan Nomor B-832/M.5.4/Eoh.1/08/2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan Termohon tidak dapat membuktikan terpenuhinya syarat objektif, materiil, subjektif berdasarkan fakta konkret maupun syarat formil penahanan sebagaimana Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Selanjutnya, pemohon meminta agar Heru segera dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan, surat perintah penahanan beserta administrasinya dicabut, serta dilakukan pemulihan atas akibat penahanan yang dinilai tidak sah.
Permohonan tersebut masih merupakan dalil dan permintaan pihak pemohon. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penahanan berada pada hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut. (Harifin)
