Connect with us

Korupsi Proyek Pengerukan Pelindo Rp83 Miliar, Tiga Pejabat Dituntut Penjara Tanpa Dibebani Uang Pengganti

Jatim

Korupsi Proyek Pengerukan Pelindo Rp83 Miliar, Tiga Pejabat Dituntut Penjara Tanpa Dibebani Uang Pengganti

SURABAYA, bebas.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Meski perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp83 miliar, jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada ketiga terdakwa.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026) malam.

Tiga terdakwa yang diadili masing-masing Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Sementara itu, Erna Hayu Handayani dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan pasal yang sama.

Yang menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut adalah tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan uang pengganti yang dibebankan kepada Ardhy, Hendiek, maupun Erna adalah nihil.

Artinya, ketiga terdakwa tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp83 miliar.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat mengalami penundaan selama beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada sore hingga malam hari setelah tim JPU menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan.

Penundaan terjadi karena tim penasihat hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan apabila tidak disertai salinan fisik dokumen tuntutan secara lengkap. Setelah dokumen selesai dicetak dan dibagikan kepada para pihak, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top