Jatim
Luka, Trauma hingga Tawaran Rp150 Juta Terungkap di Sidang Dugaan Penganiayaan Louis Prasetya

SURABAYA, Bebas.co.id
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026). Dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
Dalam persidangan, Louis Prasetya memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro.
Namun, keterangan tersebut dibantah Poerwantoro. Ia mengaku tidak melakukan pemukulan terhadap Louis dan menyatakan dirinya hanya berusaha melerai.
“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” ujar Poerwantoro di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Natalia mengaku tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Namun, ia menyebut terdapat rekaman CCTV yang dapat membantu memperlihatkan rangkaian kejadian tersebut.
“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang,” kata Natalia.
Setibanya di lokasi, Natalia mengaku melihat Poerwantoro alias Sengek berada di tempat kejadian. Ia juga melihat kondisi Louis yang mengalami sejumlah luka.
“Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” ujarnya.
Menurut Natalia, Louis kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum.
“ Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ungkap Natalia.
Dalam persidangan juga mencuat persoalan proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya dilakukan di tingkat kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia. Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak mencari keuntungan dari perkara tersebut, melainkan menginginkan keadilan.
“Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.
Natalia kemudian mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, nominal yang ditawarkan awalnya Rp10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp20 juta hingga terakhir disebut mencapai Rp150 juta.
“Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar, Natalia membantahnya.
“Itu tidak ada,” tegasnya.
Atas keterangan tersebut, terdakwa Yusuf membantah pernah melakukan ancaman. Poerwantoro juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memukul Louis.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono kemudian menyatakan rekaman CCTV akan diperiksa dalam persidangan berikutnya.
“Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” ujar Hakim Pujiono.
Rekaman tersebut dinilai penting karena dapat membantu majelis hakim melihat rangkaian peristiwa secara lebih utuh, khususnya terkait dugaan kekerasan yang didalilkan terjadi terhadap Louis.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan adanya luka yang dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.
“Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.
Selain Yusuf dan Poerwantoro, JPU juga menguraikan dugaan keterlibatan pihak lain bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap Louis.
Dalam dakwaan, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam Louis agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman itu disebut mengarah pada ancaman pembunuhan.
JPU Dilla juga menyebut Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.
Namun, Fatah hingga kini belum menjalani persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan Fatah menjadi bagian yang turut diuraikan dalam dakwaan karena jaksa mendalilkan adanya dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan yang dialami Louis.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV. Rekaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. (Harifin)
