Connect with us

Putusan Korupsi Pelindo Regional 3, Ratusan Pegawai Padati Ruang Sidang PN Surabaya

Jatim

Putusan Korupsi Pelindo Regional 3, Ratusan Pegawai Padati Ruang Sidang PN Surabaya

SURABAYA, bebaa.co.id

Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya tersebut mendapat perhatian besar. Sejak pagi hingga siang, ruang persidangan dipadati pegawai Pelindo yang hadir untuk mengikuti langsung jalannya pembacaan putusan.

Pantauan di lokasi, jumlah pegawai Pelindo yang hadir diperkirakan lebih dari 100 orang. Mereka memenuhi ruang sidang dan sejumlah area di sekitar persidangan sejak sebelum agenda pembacaan putusan dimulai.

Kehadiran dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian karena persidangan digelar pada hari kerja. Hingga berita ini ditulis, pihak Pelindo belum memberikan keterangan mengenai alasan dan status kehadiran para pegawai tersebut.

Humas Pelindo Regional 3 telah dikonfirmasi terkait kehadiran banyak pegawai dalam persidangan. Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai siapa saja pegawai yang hadir, dari bagian atau divisi mana, tujuan kehadiran, serta apakah mereka mendapat penugasan resmi dari perusahaan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Pelindo Regional 3.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka yakni Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025; serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. JPU juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sementara itu, terdakwa Erna Hayu Handayani dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Kini, ketiga terdakwa menanti putusan majelis hakim PN Surabaya yang akan menentukan status hukum mereka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Pembacaan putusan menjadi agenda yang mendapat perhatian besar, mengingat perkara ini berkaitan dengan proyek Pelindo dan dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top