Jatim
Sidang Investasi Buah Impor di PN Surabaya: Korban Klaim Kerugian Capai Rp200 Miliar

SURABAYA, Bebas.co.id
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi perdagangan buah impor dengan terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, lima saksi korban dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi mengungkap dugaan kerugian mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Salah satu saksi korban, M. Yusuf Ibnoe, hadir bersama istrinya. Dalam persidangan terungkap, berdasarkan hasil audit, transaksi dana dari Yusuf dan istrinya ke rekening Virta tercatat mencapai Rp88,77 miliar.
Namun, Yusuf menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi, termasuk dana yang sebelumnya sempat dikembalikan kepadanya lalu kembali ditransfer untuk mengikuti investasi.
“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar, sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.
Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku awalnya tidak tertarik dengan investasi yang ditawarkan Dimas. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP di Surabaya.
Namun, karena terus mendapat tawaran, Yusuf akhirnya mencoba mengikuti investasi tersebut dengan mentransfer sekitar Rp40 juta ke rekening Virta.
Dalam skema yang ditawarkan, modal beserta keuntungan sebesar 10 persen dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan.
Pada tahap awal, janji tersebut disebut terpenuhi. Dana dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan. Kondisi itu kemudian membuat Yusuf dan istrinya kembali menanamkan dana dengan nilai lebih besar.
Dari keseluruhan transaksi, dana yang telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya disebut mencapai Rp78.235.093.700.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang disampaikan di persidangan, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300 yang belum dikembalikan.
PO Buah Impor Dipertanyakan
Persoalan mulai mencuat ketika Yusuf memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Padahal, sebelumnya Yusuf mengaku mendapat penjelasan bahwa bisnis perdagangan buah impor tersebut merupakan kegiatan bisnis nyata.
Yusuf kemudian meminta penjelasan kepada Virta mengenai persoalan tersebut. Ia juga meminta pertanggungjawaban kepada Dimas.
Namun, menurut Yusuf, Dimas justru menyatakan bahwa dirinya juga merupakan korban Virta.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan ketika Dimas dan Virta dipertemukan.
“Dalam pertemuan itu, Dimas disebut tidak pernah menanyakan atau meminta pertanggungjawaban apa pun kepada Virta,” kata Yusuf.
Keterangan tersebut, menurut Yusuf, menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara Dimas dan Virta dalam perkara tersebut.
Berdasarkan rangkaian peristiwa yang disampaikannya di persidangan, Yusuf menduga kedua terdakwa memiliki keterkaitan dalam rangkaian tindakan yang merugikan para korban.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Lima Saksi Ungkap Kerugian Miliaran
Kesaksian Yusuf bukan satu-satunya. Empat saksi korban lainnya juga menyampaikan pengalaman terkait investasi tersebut.
Nilai kerugian yang disampaikan para saksi mencapai miliaran rupiah, antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.
Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku awalnya percaya terhadap bisnis tersebut setelah pernah diajak melihat langsung gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Keyakinannya semakin kuat setelah diperlihatkan foto-foto buah yang disebut sebagai hasil impor.
“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri.
Namun, belakangan Heri mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar.
23 Korban, Kerugian Diklaim Rp200 Miliar
Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut satu atau dua korban.
Menurut Rohmad, terdapat 23 orang korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.
Para korban, kata Rohmad, berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan terdakwa apabila terbukti bersalah, tetapi juga membuka peluang bagi pengembalian dana yang mereka klaim telah hilang.
“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai menyaksikan persidangan.
Para korban juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah.
Mereka berharap perkara tersebut turut menjadi perhatian Kejaksaan Agung sebagai institusi penuntutan serta Mahkamah Agung apabila perkara nantinya berlanjut hingga tahap upaya hukum.
Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh keterangan saksi, termasuk berbagai dugaan yang muncul selama persidangan, masih harus diuji melalui proses pembuktian. (Harifin)
