Connect with us

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Mangkir

Jatim

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Mangkir

SURABAYA, bebas.co.id,

Sidang perdana perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni dan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Namun, kedua tergugat tersebut tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, Moch. Arifin.

Selain keduanya, pihak Universitas Wijaya Putra yang turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut juga tidak hadir dalam persidangan perdana.

Ketidakhadiran tergugat ketiga membuat majelis hakim yang diketuai Nugrahaini Meinastiti menunda persidangan. Majelis hakim meminta agar Universitas Wijaya Putra hadir dalam persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang bergulir.

“Karena tergugat ketiga tidak hadir, sidang ini ditunda. Selasa depan akan digelar lagi dengan menghadirkan tergugat ketiga (Universitas Wijaya Putra),” ujar ketua majelis hakim saat persidangan.

Perkara ini berawal dari gugatan yang mempersoalkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto.

Keduanya diketahui merupakan kader Partai Demokrat yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif. Sri Wahyuni menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, sedangkan Sukur Priyanto merupakan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara tersebut, Universitas Wijaya Putra turut ditarik sebagai pihak tergugat. Kehadiran pihak kampus dinilai penting untuk memberikan keterangan mengenai status serta keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Sebelumnya, kuasa hukum para tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut diduga memiliki muatan politik. Namun, pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari dalil dan sikap hukum pihak tergugat yang akan diuji dalam proses persidangan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (18/8/2026). Pada persidangan berikutnya, pihak Universitas Wijaya Putra diharapkan hadir sehingga perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara perdata.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena perkara tersebut melibatkan dua anggota legislatif sekaligus dan menyangkut dugaan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top