Connect with us

PERADI Jatim Pecat Advokat Andre Gunawan, Dinilai Terbukti Langgar Kode Etik

Jatim

PERADI Jatim Pecat Advokat Andre Gunawan, Dinilai Terbukti Langgar Kode Etik

SURABAYA, bebas.co.id

Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap advokat Andre Gunawan, S.H., M.Kn. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kehormatan menyatakan Andre terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024. Perkara tersebut bermula dari pengaduan Bambang Adi Susanto terhadap Andre Gunawan terkait penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusannya, majelis menyatakan Teradu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 huruf a, huruf d, dan huruf f.

Majelis juga memerintahkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI untuk mencabut izin advokat yang telah diterbitkan bagi Andre Gunawan. Selain itu, Teradu dibebani biaya perkara sebesar Rp5 juta.

Perkara tersebut berawal saat Bambang Adi Susanto memberikan kuasa kepada Andre Gunawan untuk menangani upaya hukum PK atas perkara perdata yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi.

Dalam pengaduannya, Bambang menyebut telah membayar lawyer fee sebesar Rp50 juta serta biaya pendaftaran PK sebesar Rp15 juta.
Namun, dalam proses penanganan perkara, Bambang mendalilkan adanya permintaan sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan. Di antaranya untuk biaya operasional ke Jakarta, appraisal, hingga uang yang disebut berkaitan dengan hakim yang menangani perkara PK.

Pengadu menyebut total uang yang ditransfer kepada Teradu dalam salah satu rangkaian pembayaran mencapai sekitar Rp120 juta.
Bambang juga mendalilkan bahwa Andre pernah menyampaikan memiliki “akses untuk memenangkan perkara”. Dalam persidangan etik, majelis memeriksa sejumlah alat bukti, antara lain bukti transfer, rekaman pembicaraan, serta tangkapan layar komunikasi melalui WhatsApp.

Majelis menilai bukti-bukti tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. Rekaman pembicaraan dinilai memiliki keterkaitan dengan bukti transfer uang yang diajukan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Teradu telah memberikan harapan kepada klien dan berulang kali meminta uang, namun fakta yang ditemukan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada Pengadu.

“Menimbang berdasarkan uraian-uraian analisa bukti maupun keterangan saksi, terbukti bahwa Teradu telah tidak memberikan pelayanan dengan baik kepada klien, telah mentelantarkan kliennya, bertindak tidak jujur yaitu memberikan janji akan tetapi Teradu tidak berbuat apapun untuk merealisasi janjinya yang diberikan kepada Pengadu bahkan terus meminta uang dengan berbagai alasan untuk kepentingan pengurusan perkara akan tetapi faktanya tidak sesuai dengan yang dikemukakan oleh Teradu,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan tersebut.

Majelis juga mencatat Andre Gunawan tidak memberikan tanggapan dan tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut beberapa kali. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan Teradu.

Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Agustus 2024. Sidang dihadiri Pengadu, sedangkan Teradu tidak hadir.

Majelis menyatakan pengaduan Bambang dapat diperiksa karena terdapat hubungan hukum antara Pengadu sebagai klien dan Andre Gunawan sebagai advokat.

Sejumlah dokumen, termasuk permohonan PK, tanda terima memori PK, serta bukti lainnya, dinilai membuktikan bahwa perkara tersebut memang diserahkan kepada Teradu untuk ditangani.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, majelis menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kode etik, antara lain terkait penelantaran klien, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesi, serta pelanggaran sumpah atau janji advokat dan kode etik profesi advokat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur mengabulkan pengaduan Bambang Adi Susanto dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan dari keanggotaan PERADI terhadap Andre Gunawan.

Sementara itu, Hartono dari Dewan Kehormatan PERADI mengatakan Andre Gunawan telah diberhentikan dari keanggotaan PERADI.
Hartono juga menyebut informasi mengenai Andre telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan kliennya.

“Dari kasus penipuan dan penggelapan kini, Andre menggugat di PN Surabaya,” kata Hartono.

Terpisah, hingga berita ini ditulis, Andre Gunawan belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait putusan Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur tersebut. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top