Jatim
Ahli Tegaskan: Selisih Administrasi dan Audit Internal Tak Cukup untuk Pidanakan Eko

SURABAYA, bebas.co.id
Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) atau Honda Surabaya Center (HSC), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH., tim penasihat hukum Eko menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Solehoddin, SH., MH., dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Keterangan ahli menjadi sorotan setelah Solehoddin menilai persoalan ketidaksesuaian faktur, administrasi servis, maupun hasil audit internal tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddi Arisandi meminta keterangan ahli dibacakan di persidangan. Namun, langkah tersebut dipersoalkan tim penasihat hukum Eko.
Penasihat hukum meminta ahli memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim dengan merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 238 ayat (1).
Setelah terjadi perdebatan singkat, majelis hakim kemudian mempersilakan ahli memberikan keterangannya secara langsung di persidangan.
Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan perkara Eko yang didakwa terkait pembuatan data klaim servis yang disebut fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM). Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan kerugian perusahaan sekitar Rp1,94 miliar dalam kurun 2022 hingga 2024.
Solehoddin menjelaskan, dalam konteks penggelapan, harus dilihat terlebih dahulu apakah barang atau uang yang menjadi objek perkara benar-benar dikuasai dan dialihkan oleh orang yang dituduh.
“Kalau masalah faktur tidak sesuai dengan yang dipasang untuk service, itu masalah administratif dan termasuk audit internal ada selisih, tidak bisa sebagai landasan mempidanakan orang,” ujar Solehoddin dalam persidangan.
Ia juga mengingatkan agar persoalan pelanggaran administratif tidak serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum yang menjadi unsur dalam tindak pidana tertentu.
“Hati-hati membedakan perbuatan melanggar hukum dengan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menurut Solehoddin, ketidaksesuaian administrasi atau faktur harus terlebih dahulu dilihat konteks dan akibat hukumnya. Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Keterangan tersebut kemudian mendapat penekanan dari penasihat hukum Eko, Andry Ermawan, SH., MH.
Menurut Andry, keterangan ahli memperjelas bahwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan harus terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, termasuk adanya penguasaan terhadap uang atau barang yang menjadi objek perkara.
“Seumpama ada di sebuah perusahaan kemudian yang dituduh dalam penggelapan dalam jabatan, tetapi tidak menguasai uang maupun barang yang dituduhkan, itu bukan perbuatan melawan hukum,” ujar Andry.
Ia menambahkan, unsur kesengajaan atau mens rea juga harus dibuktikan secara jelas. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan ahli dalam memutus perkara Eko.
“Kalau terdakwa tidak salah, kami mohon kepada majelis hakim untuk melepaskan dan membebaskan terdakwa,” tegasnya.
Eko Bantah Terima Uang
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Eko juga membantah menerima uang dari aktivitas yang disebut sebagai “reaktivasi” sparepart.
Eko menjelaskan, skema reaktivasi tersebut bukan semata-mata gagasannya. Menurut dia, program tersebut dibahas bersama Gofur dan Faisal untuk mengantisipasi pelanggan yang masa servis kendaraannya hampir berakhir.
Eko mengakui dirinya menyetujui penggunaan faktur reaktivasi. Namun, mekanisme tersebut disebut tidak diatur secara khusus dalam standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Menurut Eko, faktur reaktivasi digunakan untuk pekerjaan servis pelanggan yang masa servisnya hampir habis. Dokumen tersebut kemudian dikumpulkan untuk diproses dan menjadi dasar pengambilan sparepart dari gudang.
Ia menyebut business order (BO) dapat diterbitkan setelah pelanggan datang, sementara proses reaktivasi dapat dilakukan sebelum kepastian kedatangan pelanggan diketahui.
Dalam keterangannya, Eko menyebut sekitar 5.000 faktur reaktivasi dibuat sepanjang 2022 hingga 2024. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 803 pelanggan yang akhirnya datang dan menggunakan layanan.
Eko mengatakan program tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sparepart yang telah terlanjur dikeluarkan dan diklaim, sekaligus memastikan pelanggan tidak dirugikan.
“Tujuannya bagaimana caranya bisa sampai ke tangan customer. Karena itu sudah dibayar sama customer,” kata Eko.
Pertanyakan Mutasi Sparepart
Persidangan juga mengungkap persoalan pengawasan terhadap pergerakan sparepart. Eko mempertanyakan pemeriksaan kartu mutasi barang untuk mengetahui ke mana seluruh sparepart bergerak.
“Itu bisa dilihat kartu mutasinya. Sampai sekarang tidak pernah ada pemeriksaan kartu mutasi,” ujarnya.
Eko juga membantah pernah memerintahkan sopir bernama Boy mengirim sparepart ke gudang. Ia menjelaskan keterlibatannya dengan kendaraan lebih berkaitan dengan peminjaman unit test drive dan kendaraan inventory.
Eko juga mengungkap bahwa pada November 2024 pernah dibahas metode penyelesaian reaktivasi agar aktivitas tersebut tidak diketahui PT Honda Prospect Motor (HPM).
Ia mengaku sempat berkeinginan menghentikan praktik tersebut. Namun, menurut Eko, manajemen justru menilai aktivitas reaktivasi memberikan keuntungan.
“Dipertegas sama manajemen, bagaimana caranya disuruh ambil lagi supaya tidak ketahuan,” kata Eko.
Meski demikian, Eko mengklaim seluruh aktivitas reaktivasi dilaporkan melalui daily report maupun monthly report.
Ia juga membantah pernah menjual sparepart atau menerima uang dari toko.
Saat JPU menanyakan adanya aliran uang ke rekeningnya, termasuk dari Toko Bravo, Eko menjawab tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari aktivitas tersebut.
“Tidak ada sama sekali uang masuk dari toko sparepart. Karena saya tidak pernah jual,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya hakim mengenai kemungkinan adanya uang dari pos reaktivasi yang masuk ke rekening atau dibawa pulang, Eko menjawab tidak pernah menerima uang tersebut.
“Tidak ada satu rupiah pun,” tegas Eko.
Ia juga mengatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pengeluaran sparepart.
“Tidak ada. Saya takut, Pak,” katanya.
Eko Menangis di Persidangan
Eko mengakui keluar-masuk sparepart semestinya tercatat dan dilengkapi tanda tangan. Ia bahkan mengaku kerap marah apabila prosedur pemeriksaan barang tidak dijalankan.
Namun, Eko menyatakan dirinya tidak pernah menjalani audit internal setelah dikeluarkan dari perusahaan terkait temuan sparepart yang nilainya disebut sekitar Rp1,9 miliar.
Persidangan juga menyoroti keberadaan telepon seluler milik Eko yang disebut pernah disita penyidik. Penasihat hukum mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut dan meminta percakapan yang dijadikan dasar perkara dicocokkan dengan telepon seluler aslinya.
Menutup keterangannya di hadapan majelis hakim, Eko mengaku tidak menyesal menjadi terdakwa apabila dirinya dilaporkan perusahaan atas dugaan penggelapan.
Ia menyampaikan bahwa selama sekitar 30 tahun bekerja, dirinya justru merasa telah memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Bahkan saya menguntungkan perusahaan selama 30 tahun bekerja, Yang Mulia,” ujar Eko sembari meneteskan air mata.
Perkara tersebut masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh dalil mengenai dugaan tindak pidana, kerugian, maupun keterlibatan terdakwa masih harus dibuktikan dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (H)
