Jatim
Tak Pernah Terima Kredit Rp1 Miliar, Nasabah OCBC Pertanyakan Transaksi Mobile Banking

SURABAYA, bebas.co.id
Nasabah OCBC, Syahwan, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya fasilitas kredit senilai Rp1 miliar yang tercatat atas namanya. Persoalannya, Syahwan mengaku tidak pernah mengajukan, menerima, maupun menikmati dana tersebut.
Kasus tersebut kembali dibahas dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/8/2026). Dalam mediasi itu, pihak Tergugat I OCBC dan Tergugat II Wimar Jeconiah hadir bersama kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, mempertanyakan proses pencairan hingga aliran dana kredit tersebut. Terlebih, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, dana Rp1 miliar itu disebut berpindah melalui transaksi elektronik kepada dua pihak.
“Yang menjadi persoalan, Pak Syahwan tidak pernah melakukan transfer melalui mobile banking kepada dua orang tersebut. Tidak ada transaksi yang dilakukan Pak Syahwan untuk memindahkan dana Rp1 miliar itu,” ujar Agus seusai mediasi.
Kaget Saat Ajukan Pinjaman Rp100 Juta
Persoalan itu bermula ketika Syahwan datang ke OCBC untuk mengajukan pinjaman sekitar Rp100 juta.
Saat itu, ia justru mendapat informasi bahwa dirinya telah memiliki fasilitas kredit sebesar Rp1 miliar.
“Saya datang untuk mengajukan Rp100 juta. Tapi saya malah ditanya, ‘Buat apa ambil lagi? Sebelumnya kan sudah ambil Rp1 miliar.’ Dari situ saya kaget,” ungkap Syahwan.
Syahwan mengaku tidak pernah merasa mengajukan ataupun menerima pencairan kredit tersebut.
Ia kemudian mendapat informasi bahwa dana Rp1 miliar itu dicairkan melalui dua transaksi, masing-masing sebesar Rp500 juta.
“Saya tidak merasa mengambil. Saya juga tidak menerima uang Rp1 miliar itu,” tegasnya.
Sebelumnya Nasabah Commonwealth
Syahwan sebelumnya merupakan nasabah Commonwealth. Setelah proses akuisisi, rekening dan hubungan perbankannya kemudian beralih ke OCBC.
Menurut Syahwan, fasilitas kredit yang dimilikinya menggunakan sertifikat sebagai jaminan. Fasilitas tersebut digunakan ketika memang membutuhkan dana.
“Jaminannya sertifikat. Kalau saya ada keperluan, baru saya pinjam. Kalau tidak ada keperluan, saya tidak pinjam,” katanya.
Saat masih menjadi nasabah Commonwealth, Syahwan mengaku pernah memperoleh pinjaman sekitar Rp400 juta. Setelah beralih ke OCBC, ia kembali memperoleh fasilitas pinjaman dengan nilai serupa melalui kantor OCBC di Jalan Raden Saleh, Surabaya.
Pinjaman tersebut kemudian telah dilunasi.
Karena itu, munculnya catatan kredit Rp1 miliar menjadi pertanyaan bagi Syahwan dan kuasa hukumnya.
Mobile Banking Jadi Sorotan
Agus Mulyo menilai proses pencairan dan pemindahan dana menjadi bagian penting yang harus diungkap.
Pihaknya mempertanyakan siapa yang melakukan transaksi elektronik, perangkat apa yang digunakan, serta bagaimana proses otorisasi pencairan kredit tersebut dilakukan.
Agus juga menyoroti keterlibatan Wimar Jeconiah yang sebelumnya disebut menangani fasilitas perbankan Syahwan.
Menurut Agus, Syahwan pernah diarahkan terkait pembuatan atau penggunaan fasilitas mobile banking. Padahal, kliennya mengaku telah memiliki fasilitas mobile banking sendiri.
“Kalau memang ada perintah untuk membuat mobile banking, kami mempertanyakan konteks dan penggunaannya. Apalagi kemudian muncul transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh Pak Syahwan,” ujar Agus.
Kuasa hukum Syahwan juga membantah apabila hilangnya telepon seluler kliennya dikaitkan dengan transaksi tersebut. Menurut Agus, telepon seluler Syahwan baru hilang sekitar lima bulan setelah kejadian, sedangkan nomor yang digunakan tetap sama.
Persoalkan Bunga dan Pokok Kredit
Setelah mengetahui adanya pencairan kredit Rp1 miliar tersebut, Syahwan mengaku meminta rekeningnya diblokir.
Namun, ia mempersoalkan bunga kredit yang disebut tetap berjalan.
“Saya minta rekening saya diblokir. Uang yang keluar itu saya tidak pernah merasa mengambil, tetapi bunganya tetap berjalan,” ujarnya.
Agus mempertanyakan kewajiban kliennya untuk membayar pokok maupun bunga apabila dana kredit tersebut benar-benar tidak pernah diterima atau dinikmati Syahwan.
“Bagaimana Pak Syahwan harus membayar bunga atas uang yang tidak pernah diterimanya? Ini yang menjadi persoalan,” kata Agus.
Dalam upaya penyelesaian, Syahwan disebut pernah menawarkan pembayaran Rp250 juta kepada pihak bank dengan harapan sertifikat yang menjadi jaminan dapat dikembalikan.
Namun, tawaran tersebut belum menemui kesepakatan. Pihak bank disebut menawarkan skema pembayaran dengan mencicil pokok utang sekitar Rp900 juta.
Dilaporkan ke Kepolisian
Persoalan transaksi tersebut juga telah dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah pihak serta menelusuri transaksi elektronik dan aliran dana yang berkaitan dengan pencairan kredit Rp1 miliar.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Agus berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang bagaimana kredit Rp1 miliar tersebut bisa tercatat atas nama kliennya, siapa yang melakukan transaksi elektronik, serta kepada siapa dana tersebut mengalir.
Sementara itu, pihak OCBC belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Syahwan.
Karena proses hukum masih berjalan, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hrf)
