Connect with us

Dalih Perubahan Aturan Bikin HGB Pemohon Kadaluarsa, Kakanwil ATR/BPN Jatim Baru Muhammad Naim Diharap Segera Urai Tunggakan

Jatim

Dalih Perubahan Aturan Bikin HGB Pemohon Kadaluarsa, Kakanwil ATR/BPN Jatim Baru Muhammad Naim Diharap Segera Urai Tunggakan

SURABAYA, Bebas.co.id,

Persoalan penumpukan berkas dan kemandekan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur era kepemimpinan Asep Heri menyisakan polemik panjang. Alasan perubahan peraturan mengenai kewenangan di tubuh ATR/BPN yang kerap dijadikan penyebab keterlambatan, dinilai publik justru merugikan masyarakat secara legalitas.

Akibat lambatnya penyesuaian atas perubahan regulasi tersebut, tak sedikit berkas permohonan perpanjangan HGB milik pelaku usaha dan warga yang mengendap hingga kadaluarsa (habis masa berlakunya) sebelum sertifikat baru diterbitkan.

Padahal, pada masa kepemimpinan Kakanwil terdahulu seperti Jonahar maupun Lampri (meskipun Pak Lampri hanya sempat memimpin sekitar 6 bulan), penyesuaian aturan dapat dieksekusi tanpa menghentikan ritme pelayanan publik.

Kini, tumpukan berkas dan permasalahan HGB mati akibat transisi regulasi tersebut menjadi tugas rumah utama bagi Kakanwil ATR/BPN Jatim yang baru, Muhammad Naim.

“Jangan sampai perubahan peraturan internal ATR/BPN mengorbankan kepastian hukum masyarakat. HGB yang sampai mati di era Pak Asep Heri karena alasan kewenangan aturan harus segera diselesaikan. Kami percaya Pak Muhammad Naim punya pengalaman dan ketegasan untuk membenahi ini, seperti ritme kerja yang cepat di era Pak Jonahar dan Pak Lampri dulu,” ujar seorang praktisi hukum pertanahan di Surabaya.

Kehadiran Muhammad Naim diharapkan membawa solusi cepat dan diskresi yang berkeadilan guna mengurai tumpukan berkas tertahan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik dan iklim investasi di Jawa Timur. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top