Jatim
Kejari Surabaya Akhiri Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo Surabaya

SURABAYA, bebas.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya setelah tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diterima pada 11 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD dr Soetomo. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti Kejari Surabaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.
“Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024,” kata Tri Anggoro Mukti saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain terkait pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas yang tidak sesuai ketentuan, pemberian honorarium pegawai tidak tetap, pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), temuan terkait alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hingga koreksi kelebihan pembayaran.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik memanggil sekitar 10 orang yang terdiri dari pelapor, pihak rumah sakit, tenaga medis, serta unsur Inspektorat Provinsi Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman, Kejari Surabaya menemukan bahwa sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah lebih dahulu ditindaklanjuti oleh RSUD dr Soetomo sebelum proses penyelidikan dilakukan.
“Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo,” ujar Tri.
Ia menambahkan, hasil klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024 juga tidak menemukan adanya temuan yang secara spesifik menunjukkan pelanggaran pada RSUD dr Soetomo yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Hal serupa juga ditemukan pada hasil pemeriksaan BPK untuk tahun anggaran 2024.
“Untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 tidak terdapat temuan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil ekspos perkara dan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 kami hentikan,” tegas Tri.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengingat RSUD dr Soetomo merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami bukan hanya meminta data dari pelapor, tetapi juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari hasil yang kami peroleh, temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah jauh hari ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo,” ujarnya.
Terkait sejumlah temuan yang sempat menjadi sorotan, seperti kelebihan pembayaran maupun pengelolaan barang dan persediaan, Tri menegaskan bahwa mekanisme tindak lanjut telah dilakukan sesuai rekomendasi auditor.
“Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo,” katanya.
Sementara itu, terkait obat-obatan rusak maupun kedaluwarsa yang juga sempat tercantum dalam hasil pemeriksaan auditor, penanganannya dilakukan melalui mekanisme administratif dan pengelolaan aset yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Kejari Surabaya memastikan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. “Meski demikian, Kejaksaan tetap mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mencegah terjadinya kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi di kemudian hari,” pungkasnya. (Harifin)
