Jatim
GNPK Jatim Desak Polrestabes Surabaya Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Darmo Raya Selatan

SURABAYA, Bebas.co.id,
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK Jatim) mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Darmo Raya Selatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera terhadap praktik mafia tanah yang masih marak terjadi.
Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana, SH, menegaskan bahwa legalitas kepemilikan lahan yang dimiliki korban, Kristin Setiawan, telah memiliki dasar hukum yang kuat. Lahan seluas 500 meter persegi tersebut dibeli secara lunas dari PT Darmo Permai pada tahun 2001 dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan tercatat dalam historis pembebasan lahan Program P2TUN Tahun 1973.
Namun demikian, menurut Rizky, lahan tersebut saat ini dikuasai pihak lain yang hanya berbekal surat Petok. Bahkan, plang pengawasan yang dipasang oleh Polrestabes Surabaya di lokasi disebut tidak diindahkan oleh pihak yang menguasai lahan.
“Kami menilai tindakan mengabaikan plang resmi kepolisian dan tetap menduduki lahan yang memiliki dasar SHGB merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Rizky, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan itu, DPW GNPK Jatim memberikan apresiasi kepada Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Komar Sasmito, SH, beserta jajaran penyidik yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani perkara tersebut sejak awal.
Meski demikian, Rizky berharap penyidik dapat melakukan langkah hukum yang lebih tegas untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi penuh kinerja cepat Iptu Komar dan tim Unit Harda. Namun, kami meminta adanya pendalaman dan penetrasi hukum yang lebih tegas, termasuk segera menetapkan status tersangka terhadap pihak terlapor apabila alat bukti telah terpenuhi,” tegasnya.
Selain kepada kepolisian, GNPK Jatim juga meminta Kantor Pertanahan Surabaya I tetap bersikap profesional dalam menjalankan kewenangannya. Rizky menegaskan bahwa pendudukan fisik oleh pihak yang tidak berhak tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat proses administrasi pertanahan, termasuk perpanjangan maupun balik nama SHGB milik korban.
Ia juga menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak gentar menghadapi praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai kepastian hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang bergerak di luar koridor hukum. Kami meminta Polrestabes Surabaya dan BPN Surabaya I tetap konsisten menegakkan aturan serta memberikan perlindungan kepada pemilik hak yang sah,” katanya.
Menurut Rizky, pola penguasaan lahan yang terjadi di Darmo Raya Selatan mengindikasikan adanya modus yang kerap digunakan dalam praktik mafia tanah. Karena itu, DPW GNPK Jatim mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah tingkat pusat guna mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar terang benderang dan menjadi pembelajaran bahwa praktik mafia tanah tidak memiliki ruang di Jawa Timur,” pungkasnya. (RN)
