Connect with us

Goli Korlita Eks Staf Admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Didakwa Gelapkan Dana Sekolah dan Tunjangan Guru Rp328 Juta

Jatim

Goli Korlita Eks Staf Admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Didakwa Gelapkan Dana Sekolah dan Tunjangan Guru Rp328 Juta

SURABAYA, bebas.co.id

Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang menyebabkan kerugian Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mencapai Rp328.491.000.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 3, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membeberkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai staf administrasi sekolah pada periode 2019 hingga 2024.

Menurut jaksa, terdakwa memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan oleh yayasan untuk menguasai sejumlah dana yang berada dalam pengawasannya.

“Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah,” ujar JPU Damang saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sejumlah modus yang diduga digunakan terdakwa. Salah satunya terkait pembayaran SPP tahunan dua siswa dengan nilai total Rp184,8 juta. Dana yang telah ditransfer orang tua siswa ke rekening Bank Jatim atas nama sekolah disebut tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan. Pembayaran tersebut justru dicatat seolah-olah dilakukan secara bulanan dalam kartu piutang siswa.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas yang diberi tugas mencairkan tunjangan tersebut, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah dana telah diterima.

Dari total pencairan TFG sebesar Rp199,2 juta selama periode 2019–2024, sebanyak Rp101,6 juta disebut tidak pernah disalurkan kepada para guru dan justru dikuasai terdakwa. Bahkan pada tahun 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak diberikan sama sekali.
Jaksa juga mengungkap dugaan penggelapan dana Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua siswa bernama Jasper Elliot Chandra. Dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas yayasan.

Perkara ini terungkap setelah bendahara yayasan menemukan sejumlah kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Penelusuran internal kemudian mengarah kepada terdakwa yang pada 17 Maret 2025 menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil audit investigasi yang rampung pada 21 Juli 2025, total kerugian yang dialami YPK Buah Hati ditaksir mencapai Rp328.491.000.

Atas perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan agar persidangan dapat segera memasuki tahap pembuktian.

“Kalau eksepsi ya sama saja, klien kami tetap sudah didakwa,” ujar Iwan usai persidangan.

Meski demikian, ia menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian dana kepada yayasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Klien kami sudah mentransfer Rp150 juta kepada yayasan, bukan kepada perorangan, dan itu sudah diterima. Kami juga memiliki bukti transfernya,” katanya.

Iwan juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang digunakan pihak yayasan karena masih bersumber dari audit internal. Menurutnya, angka kerugian yang pernah disampaikan ke publik sebesar Rp1,4 miliar tidak didukung hasil audit yang jelas.

“Audit yang dilakukan masih audit internal. Kami juga menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan berkisar Rp300 juta, sehingga berbeda jauh dengan angka yang sempat beredar di publik.

Pihak terdakwa juga memastikan tidak mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu perkembangan laporan yang telah diajukan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya.
“Kami tidak mengajukan pengakuan bersalah. Justru kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang kami ajukan ke Polrestabes Surabaya. Saat ini prosesnya masih berjalan,” pungkasnya. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top