Jatim
Semangat Baru di Awal TahunPT Surabaya Sambut 2026 dengan Optimisme, Integritas, dan Rekam Prestasi Membanggakan

SURABAYA, bebas.co id,
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengawali tahun 2026 dengan penuh syukur dan optimisme setelah menuntaskan rangkaian kinerja sepanjang 2025 dengan hasil yang dinilai sangat baik. Berbagai capaian penting berhasil diraih, termasuk penyelesaian sejumlah penanganan perkara secara optimal serta penghargaan bergengsi dari Mahkamah Agung.
Prestasi 2025.
Rekognisi dari Mahkamah Agung
Sepanjang 2025, PT Surabaya memperoleh beberapa apresiasi penting, antara lain Sertifikasi Ampuh (Pengadilan Unggul dan Tangguh). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kualitas pelayanan, kinerja manajemen, serta komitmen transparansi lembaga. Selain itu, PT Surabaya juga berhasil meraih Peringkat Pertama Pengadilan Tinggi dalam Pembinaan Satuan Kerja, yang menegaskan keberhasilan dalam meningkatkan tata kelola serta konsistensi mutu di seluruh jajarannya.
Kebersamaan dan Kekompakan
Suasana hari pertama masuk kerja tahun 2026 berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, Panitera Pengganti, serta para pegawai hadir memenuhi area kantor PT Surabaya. Hanya pegawai yang tengah menjalani cuti dan sakit yang tidak dapat hadir. Kegiatan diawali dengan jalan santai bersama sebagai simbol menyambut tahun baru dengan kesehatan, kekuatan, dan solidaritas.
Dalam arahannya, KPT Sudjatmiko, menegaskan rasa syukur karena seluruh rangkaian kegiatan dan tugas sepanjang 2025 dapat dilalui dengan baik, ” ujarnya, Jumat (02/1/2026)
KPT mengajak seluruh jajaran untuk menyongsong 2026 dengan energi baru dan semangat pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang mungkin muncul.
“Tahun 2026 pasti ada tantangan dan hambatan. Namun dengan doa memohon perlindungan Allah, tekad yang kuat, serta semangat kebersamaan, kita pasti bisa menghadapi segala rintangan dan hambatan itu,” demikian inti pesan KPT.
(Harifin)
