Connect with us

Korupsi KUR BNI Rp41,4 Miliar, Kejati Jatim Telusuri Kemungkinan Modus Serupa di Daerah Lain

Jatim

Korupsi KUR BNI Rp41,4 Miliar, Kejati Jatim Telusuri Kemungkinan Modus Serupa di Daerah Lain

SURABAYA, bebas.co.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Langkah tersebut akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada modus serupa seperti yang terjadi di BNI Kantor Cabang Jember.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada perkara yang saat ini ditangani. Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun praktik serupa di wilayah berbeda.


“Tim bekerja mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti itu akan terus kami dalami untuk penyelesaian penanganan perkara ini,” ujar Punia di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Selain membuka peluang pengembangan perkara ke daerah lain, Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

“Iya tentu, kami akan berjalan terus seiring dengan waktu. Pengembangan perkara ini akan terus dilakukan. Setelah perkara yang ada disidangkan, penyidikan akan tetap berlanjut,” katanya.

Pada hari yang sama, Kejati Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial HN, yang diketahui merupakan collection agent PT Miram. HN diduga berperan dalam skema penyalahgunaan penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dengan mengumpulkan identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR. Namun setelah kredit dicairkan, kartu ATM dan buku tabungan para debitur dikuasai oleh para pelaku, sementara dana pinjaman diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,487 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian yang saat ini menjadi fokus penanganan penyidik mencapai Rp16,623 miliar.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti guna menelusuri adanya dugaan upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HN telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top