Connect with us

Diduga Sarat Pelanggaran, Lelang Aset Debitur BRI Mulyosari Digugat dan Dilaporkan ke Bareskrim

Jatim

Diduga Sarat Pelanggaran, Lelang Aset Debitur BRI Mulyosari Digugat dan Dilaporkan ke Bareskrim

SURABAYA, Bebas.co.id,

Proses lelang aset milik seorang debitur berinisial ET yang dilakukan oleh BRI Cabang Mulyosari Surabaya kembali menuai polemik. Melalui kuasa hukumnya, Reza Trianto dan Amel, debitur menilai pelaksanaan lelang tersebut diduga mengandung sejumlah pelanggaran hukum yang kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kuasa hukum ET mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait proses lelang tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Nomor: LP/B/94/II/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026.

Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui surat Nomor 1680/4/II/2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelelangan aset tersebut.
Menurut Reza Trianto, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar laporan, antara lain dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen lelang, serta berbagai tindakan lain yang dinilai merugikan debitur.

“Laporan kami diterima oleh Bareskrim Polri karena telah disertai bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Reza.

Pihak debitur juga mempertanyakan nilai limit lelang yang dinilai jauh di bawah nilai pasar maupun nilai kredit yang masih tercatat. Dari informasi yang diperoleh, aset yang menjadi objek sengketa dilelang dengan nilai limit sekitar Rp800 juta, sementara nilai kredit yang masih tercatat mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menduga terdapat potensi kerugian yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor perpajakan apabila transaksi dilakukan di bawah nilai objek yang semestinya.

Tidak hanya itu, pihak debitur mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa aset miliknya telah terjual melalui proses lelang. Debitur baru mengetahui aset tersebut telah beralih kepemilikan setelah menerima surat aanmaning dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bagian dari proses eksekusi.

“Klien kami baru mengetahui bahwa asetnya telah dilelang dan bahkan telah dilakukan proses balik nama ketika menerima aanmaning dari Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Reza, Rabu (03/06/2026).

Menanggapi upaya eksekusi tersebut, tim kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan bantahan atau perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya yang telah terdaftar dengan Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN Sby.

Menurut kuasa hukum, pengajuan perlawanan dilakukan karena hingga saat ini masih terdapat sejumlah proses hukum yang berjalan, antara lain laporan pidana di Bareskrim Polri, laporan dugaan tindak pidana korupsi di Jampidsus, serta perkara perdata Nomor 690/Pdt.G/2025/PN Sby yang disebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak debitur berharap seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak serta mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pelelangan aset tersebut.

Reza dan Amalia menjelaskan, perkara ini bermula ketika ET, seorang pengusaha sekaligus kontraktor, memperoleh fasilitas kredit dari BRI Cabang Mulyosari Surabaya pada sekitar tahun 2019 untuk mendukung pengembangan usahanya. Namun, ketika pandemi COVID-19 melanda dunia dan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, usaha yang dijalankan ET juga mengalami tekanan berat.
Menurut kuasa hukum, dalam kondisi tersebut ET mengajukan permohonan keringanan pembayaran kredit kepada pihak bank dengan skema pembayaran sebesar Rp10 juta per bulan.

“Permohonan itu diajukan dengan mengacu pada berbagai kebijakan pemerintah yang saat itu diterbitkan guna memberikan restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi.
“Klien kami bukan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Justru saat pandemi, ia mengajukan permohonan keringanan pembayaran sebesar Rp10 juta per bulan. Padahal berdasarkan kebijakan pemerintah saat itu, debitur terdampak pandemi berhak mengajukan restrukturisasi bahkan penundaan kewajiban pembayaran. Namun yang terjadi, klien kami tetap diminta melakukan pembayaran secara penuh,” ujar Reza.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi titik awal munculnya sengketa antara kliennya dengan pihak perbankan yang kemudian berujung pada proses hukum dan polemik terkait lelang aset yang saat ini masih dipersoalkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Mulyosari Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak debitur melalui kuasa hukumnya. (RN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top