Jatim
Hari Kedua Simposium Nasional DIHPA : KUHP dan KUHAP Baru Ubah Wajah Hukum Pidana

SURABAYA, Bebas.co.id,
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca-berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026 menjadi fokus pembahasan dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA), 10–12 Juli 2026 di Surabaya.
Di Hari Kedua pada sesi pertama, DIHPA menghadirkan 3 narasumber akademisi terkemuka. Prof. Dr. Juanrico Alfaromona
Sumarezs Titahelu, S.H., M.H.
(Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Pattimura), Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H.,
M.Hum. (Guru Besar Hukum
Pidana Universitas Jember), dan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana UMJ yang juga Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris).
Simposium menghadirkan sejumlah guru besar dan pakar hukum pidana yang mengupas berbagai dimensi pembaruan hukum, mulai dari tujuan pemidanaan, perlindungan hak asasi manusia, hukum acara pidana, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pattimura, Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHP Baru menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurutnya, tujuan pemidanaan kini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat. Pemidanaan tidak lagi dimaksudkan untuk menimbulkan penderitaan atau merendahkan martabat manusia, melainkan untuk mencegah kejahatan, memasyarakatkan terpidana, memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan kesadaran dan penyesalan pelaku.
“Nilai-nilai Pancasila kini lebih nyata tercermin dalam hukum pidana nasional. Namun tantangan yang masih dihadapi adalah belum adanya pedoman pemidanaan yang seragam dan belum berubahnya pola pikir sebagian aparat penegak hukum yang masih dipengaruhi paradigma lama,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., menyoroti berbagai perubahan mendasar dalam KUHAP Baru yang memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga kelompok rentan.
Hak untuk memperoleh informasi yang mudah dipahami, akses bantuan hukum, perlindungan dari penyiksaan, hingga jaminan proses hukum yang adil kini diatur lebih rinci. Selain itu, posisi advokat dalam persidangan juga diperkuat melalui sistem hakim aktif dan berimbang.
“Advokat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan pernyataan pembuka dan penutup, serta melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi secara setara dengan penuntut umum. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembuktian dan mencegah terjadinya kejutan alat bukti di persidangan,” jelasnya.
Meski demikian, Chairul Huda menilai perlindungan terhadap korban masih memerlukan penguatan karena kewajiban aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan masih bersifat koordinatif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), belum menjadi kewajiban yang sepenuhnya terintegrasi dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., memaparkan salah satu terobosan penting KUHP Baru, yakni pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan atau badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya karena perbuatan individu pengurus, tetapi juga akibat kegagalan sistem, kebijakan, maupun budaya organisasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.
Doktrin baru seperti agregasi kesalahan dan tanggung jawab mutlak (strict liability) kini mendapat dasar hukum yang lebih jelas. Hakim dapat menilai akumulasi kesalahan yang terjadi dalam struktur organisasi tanpa harus selalu menemukan satu pelaku individu sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Konsekuensinya, aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan baru dalam melakukan penyidikan dan pembuktian, termasuk memahami tata kelola perusahaan, sistem kepatuhan, serta analisis dokumen korporasi,” ujarnya.
Ketua Umum DPN DIHPA, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP Baru harus diikuti peningkatan kapasitas akademisi hukum agar mampu mentransformasikan pemahaman tersebut kepada mahasiswa sebagai calon penegak hukum masa depan.
Sebagai penutup, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. sebagai Ketua Panitia juga menuturkan hal yang senada. Adanya pembaharuan hukum pidana ini harus dijadikan sebagai momentum untuk terus mengupdate dan mengupgrade keilmuan hukum pidana, agar keilmuan yang dimiliki dapat selaras dan tetap relevan dengan perkembangan zaman. Bahkan, bukan hanya keilmuan hukumnya saja yang harus diupdate dan upgrade, melainkan pola pikir penegak hukumnya juga harus turut disesuaikan dengan pembaharuan yang ada. (Harifin)
