Jatim
PN Surabaya Hukum Gunawan 20 Hari Penjara karena Beri Keterangan Menyesatkan dalam Perjanjian Fidusia

SURABAYA, bebas.co.id,
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 20 hari kepada terdakwa Gunawan Wibisono dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan pada perjanjian jaminan fidusia terkait pengajuan kredit sepeda motor. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H. dalam sidang yang digelar di PN Surabaya. Kamis (2/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan Wibisono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan Wibisono dengan pidana penjara selama 20 hari,” ujar Hakim Sih Yuliarti saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sama-sama menyatakan menerima sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak menjalani penahanan badan, melainkan berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
“Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sakit jantung kronis,” kata hakim.
Berdasarkan surat dakwaan JPU YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. Perkara ini bermula pada Juni 2023 ketika Ismail mendatangi rumah Gunawan Wibisono dan istrinya, Yayuk Indarti, di kawasan Pucangan, Surabaya. Ismail mengaku ingin membeli sepeda motor Honda PCX 160 CBS secara kredit, namun pengajuan atas namanya tidak memungkinkan karena telah masuk daftar kredit bermasalah.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, Gunawan kemudian menyetujui penggunaan identitasnya untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.
Dalam prosesnya, Gunawan sendiri yang melengkapi persyaratan, menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, hingga menerima penyerahan sepeda motor tersebut. Padahal, ia mengetahui bahwa kendaraan itu sebenarnya diperuntukkan bagi Ismail.
Akibat perbuatan tersebut, PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2 mengalami kerugian sebesar Rp39.593.000.
Atas perbuatannya, Gunawan didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia yang apabila diketahui oleh salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak akan pernah dilahirkan. (Fin)
