Jatim
Kasus Peniruan Merek Skincare NBC, Kejari Tulungagung Berikan Penanguhan Terhadap Terdakwa

TULUNGAGUNG, bebas.co.id
Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menyatakan berkas perkara dugaan peniruan merek dagang milik klinik kecantikan N’DIA BEAUTY CARE dan produk skincare NBC lengkap atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Surat pemberitahuan kelengkapan berkas (P-21) bernomor B-1006/M.5.29/Eku.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam surat tersebut, Kejaksaan menetapkan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Tersangka utama dalam perkara ini adalah Tatik Krisnawati alias Ata dan pihak lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta ketentuan lain terkait juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun sayangnya setelah ditetapkan P21, Kejaksaan Negeri Tulungagung memberikan penanguhan terhadap Terdakwa.
Atas penanguhan tersebut, kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum sriwijaya, Okky wicaksana,SH dan Linda setiawati,SH ,Mkn,,MH
menyampaikan kekecewaannya, dimana kliennya merasa dirugikan dengan peralihan status tahanan tersebut. Para Terdakwa sekarang masih bebas berkeliaran.
“Untuk agenda sidang informasinya akan segara disidang, namun hingga saat kami belum mendapatkan jadwal sidangnya dengan alasan masih mengantri, ” Kata Linda kepada awak media. Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan surat tersebut, jika dalam waktu empat hari setelah surat diterima penyerahan belum dilaksanakan, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk penyempurnaan.
Kasus ini bermula dari dugaan peniruan nama dan merek dagang milik Nadia selaku pendiri sekaligus pemilik N’DIA BEAUTY CARE dan merek NBC. Sebelumnya, pihak pelapor menyampaikan kecewa atas perubahan status penahanan tersangka dan belum adanya kejelasan jadwal sidang. Hingga saat ini, perkara telah resmi dinyatakan lengkap dan siap diproses lebih lanjut di pengadilan. (Harifin)
