Connect with us

Waskito Setyo Prakoso Karyawan BUMN Didakwa Remas Payudara Mahasiswi di Surabaya, Korban Alami Trauma hingga PTSD

Jatim

Waskito Setyo Prakoso Karyawan BUMN Didakwa Remas Payudara Mahasiswi di Surabaya, Korban Alami Trauma hingga PTSD

SURABAYA, bebas.co.id,

Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Waskito Setyo Prakoso (31), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Surabaya. Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan bulan.

Peristiwa yang menyeret terdakwa ke meja hijau itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah kafe di Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya.

Berdasarkan uraian dakwaan, korban berinisial AS saat itu datang bersama rekannya, Dona Bonita, dengan tujuan bersantai di kafe tersebut. Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati tempat itu sudah tutup sehingga memutuskan mencari lokasi lain di sekitar kawasan tersebut.

Saat berjalan, terdakwa yang berada di belakang korban diduga terlebih dahulu mengamati situasi di sekitarnya dengan menoleh ke kanan dan kiri. Tak lama kemudian, ia mendekati korban dan diduga meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya.
Aksi tersebut sontak membuat Dona Bonita berteriak, “Woy!” Mendengar teriakan itu, terdakwa langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban bersama saksi kemudian berupaya mengejar pelaku hingga kawasan lampu merah di perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya. Ketika pelaku berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah, saksi sempat memotret dan merekam video terdakwa menggunakan telepon genggamnya.

Meski demikian, terdakwa kembali tancap gas dan melarikan diri ke arah Jalan Hayam Wuruk hingga akhirnya menghilang di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Dalam persidangan juga terungkap hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 24 Maret 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan korban memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan keterangan dalam proses hukum dan keterangannya dinilai konsisten.

Psikolog forensik menyimpulkan dugaan pelecehan seksual terjadi dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak siap. Modus yang digunakan pelaku disebut dilakukan secara tiba-tiba dengan meremas bagian tubuh korban lalu langsung melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius, mulai dari kecemasan (anxiety), depresi, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Korban juga disebut menjadi lebih waspada saat berkendara, secara refleks menutupi area dadanya ketika ada laki-laki mendekat, serta mengalami gangguan tidur.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di PN Surabaya. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top